Soal Instruksi ke BPN, YARA Nilai Asisten Setdako Subulussalam tak Paham Kewenangannya
Subulussalam | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan Kota Subulussalam Ketua Edi Sahputra Bako menilai Stagmen Sairun selaku Asisten satu dimedia online yang menginstruksikan BPN untuk menunjukkan lahan plasma PT Laot Bangko merupakan hal yang sangat tidak elok dan menunjukkan tak Paham Kewenangannya,sebut ketua Yara kepada media ini Jumat (17/2/2023).
Bahasa instruksi sama artinya perintah seolah BPN bawahannya, padahal BPN lembaga vertikal yang merupakan mitra dalam menyelesaikan persoalan ini, harusnya bahasa berkoordinasi lebih baik, karena perlu diketahui persoalan plasma ini merupakan tanggung jawab Pemerintah Kota Subulussalam Dalam mengawasi realisasinya agar sesuai dengan ketentuan aturan.
Statmen ini justru menunjukkan kelemahan Pemerintah Kota Subulussalam dalam hal ini Walikota yang tidak mampu menyelesaikan persoalan ini.
Dimana BPN Perwakilan Subulussalam sebetulnya sudah melakukan perannya dengan menerbitkan sertifikat seperti yang diungkap pak Heriansyah dimedia online, namun sampai hari ini ketegasan Pemerintah Kota Subulussalam tidak ada untuk turun langsung menunjuk letak dan lokasi plasma tersebut kepada masyarakat penerima.
Sairun selaku Asisten satu seharusnya malu, statmennya atas lempar tangan persoalan Plasma PT Laot Bangko tersebut, dalam hal ini beliau harus mengerti peran dan tanggung jawabnya, Asisten I perlu banyak belajar dan membaca agar lebih tau membedakan wewenangnya.ujar Edi Bako,
Red Mr Padank