POLRES LABUSEL AMANKAN SEORANG PRIA PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR DENGAN DALIH MENAWARKAN MAKAN BAKSO.
TINTA HUKUM. COM -LABUSEL
Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi dijalan Labuhan Lama Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 wib.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP. Catur Sungkowo SH. MH melalui Kasat Reskrim AKP. Muhammad Reza SIK mengatakan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban.
“Mendapat laporan dari masyarakat dan ayah korban, Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.
Pelaku berinisial SD (lk/48 tahun) warga jalan Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Modus pelaku dengan menawarkan bakso kepada korban sehingga korban merasa tergiur kemudian memasukkan tangannya ke kemaluan korban”.terang AKP. Muhammad Reza di Polres Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara ,Sabtu ,2/09/2023
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku datang ke lokasi pesta/hajatan dan menawarkan apakah mau pakai pengamanan atau tidak.
“Saat di lokasi tersebut, pelaku yang seorang duda melihat korban Bunga (nama samaran) yang berusia 7 tahun dan disitu pelaku tidak mampu menahan nafsunya dimana pelaku sudah lama bercerai dengan istrinya sehingga pelaku timbul niat ingin melakukan pencabulan terhadap korban”.sambung Kasat Reskrim tersebut.
“Setelah pemeriksaan terhadap pelaku kini dilakukan penahanan di Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara”.pungkas Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP. Muhammad Reza SIK.(RM)