BREAKING NEWS

 


Kepsek MTS Al Anhar Bojonggede Diduga Menahan Ijazah Siswa, Orang Tua Keluhkan Kebijakan Sekolah



Bojonggede — Informasi yang diterima awak media menyebutkan adanya keluhan terkait dugaan penahanan ijazah seorang siswa di MTS Al Anhar Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Siswa yang dikabarkan telah lulus ini disebut belum menerima ijazah sebagai bukti kelulusan untuk melanjutkan pendidikan, dengan alasan masih terdapat tunggakan administrasi yang harus diselesaikan.


Menurut keterangan orang tua siswa, pihak sekolah juga disebut belum bersedia memberikan Surat Keterangan Lulus (SKL) dengan alasan serupa. Kondisi ini dikabarkan menyulitkan orang tua yang sedang menghadapi keterbatasan ekonomi.


Merasa kesulitan menyelesaikan administrasi, orang tua kemudian meminta pendampingan kepada awak media untuk mempertanyakan pengambilan ijazah. Dalam komunikasi tersebut, Kepala Sekolah MTS Al Anhar Bojonggede menyampaikan bahwa pengambilan ijazah dapat dilakukan langsung oleh orang tua siswa.


Beberapa hari kemudian, orang tua siswa datang untuk bertemu pihak sekolah dan menunggu sekitar dua jam. Namun dari informasi yang diterima, pihak sekolah menjelaskan bahwa ijazah masih berada dalam penyimpanan salah satu pengurus dan tetap dikaitkan dengan penyelesaikan tunggakan secara cicilan.


Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa sekolah, termasuk sekolah swasta, tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hak pendidikan bagi setiap siswa.


Dedi Mulyadi juga menyampaikan kemungkinan penghentian bantuan sebesar Rp 600 miliar bagi sekolah yang masih melakukan penahanan ijazah, dan dana tersebut akan dialihkan pada program beasiswa siswa kurang mampu. Ia juga meminta Dinas Pendidikan Jawa Barat melakukan pengawasan dan memberikan solusi, termasuk opsi pembayaran bertahap atau bantuan sosial bagi siswa yang menghadapi kesulitan finansial.


Dalam regulasi, hak siswa untuk memperoleh ijazah diatur dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 dan diperkuat Surat Edaran Mendikbud Nomor 47 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah dengan alasan administrasi, termasuk tunggakan biaya. Jika masyarakat menemukan kasus serupa, dapat melaporkannya kepada Dinas Pendidikan atau Ombudsman RI karena berpotensi masuk dalam dugaan maladministrasi.


Dilansir Tabloidmantap.com

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image

Terkini