SATRES NARKOBA POLRES LABUSEL BERSAMA UNIT RESKRIM POLSEK CIKAMPAK AMANKAN DUA PELAKU KEJAHATAN NARKOTIKA JENIS SABU..

  SATRES   NARKOBA  POLRES LABUSEL BERSAMA UNIT RESKRIM POLSEK CIKAMPAK AMANKAN  DUA PELAKU KEJAHATAN NARKOTIKA JENIS SABU..




TINTA HUKUM.COM -LABUSEL .



Demi kenyamanan  dan rasa aman   terhadap masyarakat pada umumnya wilayah hukum Polres Labuhanbatu  Selatan .


Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP. H Catur Sungkowo  S.Ag  SH, MH, memerintahkan kepada Kasat Resnarkoba dan para Kapolsek sejajaran Polres Labuhanbatu Selatan melakukan pengungkapan kasus narkoba diwilayahnya, sehingga Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan berkoordinasi dengan Kapolsek Torgamba untuk melakukan pengungkapan terhadap jaringan narkoba di kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel. Sesuai dengan informasi dari masyarakat yang diterima langsung oleh unit Reskrim Polsek Torgamba Cikampak,Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Kamis, 25/5/2023 .


Setelah melakukan penyelidikan di TKP dan berkat kerjasama sesama tim, kemudian tim berhasil menemukan ciri-ciri seorang laki-laki sesuai dengan informasi awal dari masyarakat.


Tepatnya pada hari Senin 22/5/23 , Tim mencurigai terhadap seorang laki-laki yang berada di Warung es kelapa muda Dsn asam Jawa barat, Desa asam Jawa Kec. Torgamba Kab. labuhanbatu Selatan, kemudian Tim melakukan penangkapan dan dianya mengaku bernama RAN (29) tahun, berdomisili di Dsn. si sumut Desa sisumut Kec. Kota Pinang Kab. Labuhanbatu Selatan.


Saat itu juga tim langsung melakukan penggeledahan terhadap RAN di TKP Warung es kelapa muda Dsn asam Jawa barat, Desa asam Jawa Kec. Torgamba Kab. labuhanbatu Selatan menemukan Barang berupa satu buah lakban warna kuning didalamnya terdapat dua plastik klip sedang di duga berisi narkotika jenis sabu *seberat 10 gram bruto* dan Handphone selanjutnya tim bergerak melakukan pengembangan di rumah tempat tinggal *RAN* ditemukan barang berupa 1 plastik klip kecil di duga berisi narkotika jenis sabu *seberat 0.77 gram bruto*, 1 plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan seberat 0.22 gram bruto,5 bungkus plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik,


Setelah dilakukan interogasi awal terhadap RAN saat dilokasi, dianya mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari temannya yang berinisial ET selanjutnya Tim melakukan pengejaran terhadap ET dan berhasil diamankan serta ditemukan barang berupa 3 unit Handphone, 1 unit power bank, 1 buah tas sandang warna hitam, 1(satu) unit mobil Alya warna putih BK1170YR berikut STNK dan uang tunai sebesar Rp 25.000.000, dilokasi Tim melakukan introgas terhadap ET,” menjelaskan,” narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang nama panggilannya (P.AK)

Tim Gabungan Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan bersama dengan Umut Reskrim Polsek Torgamba langsung melakukan pengejaran namun P.AK tidak ditemukan(DPO)


Dan terhadap pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman manimal 6 tahun kurungan atau maksimal seumur hidup, Pungkas Kapolres Labusel.(RM)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama