Pemanggilan Tiga Wartawan oleh Polres Labusel Dinilai Tidak Sejalan dengan Nota Kesepahaman Dewan Pers – Polri
TINTA HUKUM.COM – LABUSEL
Pemanggilan tiga wartawan oleh Polres Labuhanbatu Selatan menuai sorotan. Sejumlah kalangan menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri yang ditandatangani pada tahun 2012.
Dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, dijelaskan bahwa kemerdekaan pers dilindungi negara. Pasal 4 undang-undang tersebut menegaskan larangan sensor dan pembredelan, serta menempatkan Dewan Pers sebagai lembaga penyelesai sengketa pers. Artinya, jika terdapat dugaan pelanggaran produk jurnalistik, mekanisme penanganannya seharusnya melalui Dewan Pers terlebih dahulu, bukan langsung oleh aparat kepolisian.
Berdasarkan surat resmi Polres Labusel Nomor 2083/IX/res 1.24/2025/Reskrim tertanggal 4 September 2025, tiga wartawan dijadwalkan untuk memberikan keterangan. Namun, sejumlah pihak menilai langkah ini berpotensi bertentangan dengan aturan yang berlaku terkait sengketa pers.
Menurut sejumlah pemerhati media, sebaiknya Polres Labusel lebih dahulu memproses laporan wartawan mengenai dugaan tindakan penghalangan kerja jurnalistik oleh oknum Kepala Yayasan Darul Muhsinin. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa siapa pun yang menghambat atau menghalangi tugas wartawan dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Praktik menghalangi kerja wartawan dapat berupa intimidasi, pengusiran, atau perlakuan yang membuat jurnalis kesulitan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.
Saat dikonfirmasi di Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (05/09/2025), tiga wartawan yang dipanggil yakni Hasanuddin Hasibuan, Arsad Siregar, dan Khoirul Hsb menyampaikan pandangannya. Mereka menilai langkah Polres Labusel kurang sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri, serta berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers tentang larangan pembredelan maupun penyensoran pers nasional.
RM