KAPOLRES LABUSEL AKBP H.CATUR SUNGKOWO S.A.g SH MH UNGKAP PEREDARAN NARKOTIKA JENIS SABU.
TINTA HUKUM.COM - LABUSEL
AKBP H.CATUR SUNGKOWO S.Ag SH MH melalui kanit Sat Narkoba Polres Labusel , AKP E.R.Ginting SH MH mengungkap kasus dugaa'an tindak pidana Narkotika jenis sabu di Mapolres Labuhanbatu Selatan, di Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu , Srlatan Provinsi Sumatera Utara, Rabu, 8/2/2022 .
Tidak menunggu lama dengan kesigapan Tim Sat NARKOBA Polres Labusel bersama jajarannya mendapat pengaduan dan informasi dari masyarakat Polres Labusel kembali imengungungkap dan menangkap pelaku tindak pidana kejahatan jenis sabu di wilayah kecamatan Torgamba di Desa Sei Meranti.
Kronologi pengunhkapan kasus adalah berawal dari Fb ( Medsos) yang mengatakan maraknya peredaran Narkoba Jenis Sabu di Dusun Jadi Mulia, Desa Meranti, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan .
Atas informasi tersebut Kanit Res Sat Narkoba Polres Labusel, AKP E.R Ginting SH MH dengan cepat memerintahkan AIPTU Sastrawan Ginting ketempat lokasi yang dimaksud dengan cara Under Cover buy sekitar pukul 15.00 wib pada hari senin, 30 Januari 2023 .
Tanpa jangka,waktu lama pelaku berisinial SI (19) dapat di tangkap Sat Res Narkoba kanit Idik ll pokres Labusel AIPTU Sastrawan Ginting dengan barang bukti 2 plasti diduga berisi sabu sabu, 1 buah Hand Phone dan 1 unit Sepeda Motor KLX kisaran pukul 17.00 wib.
Teesangsaka mengaku barang haram tersebut adalah miliknya yang disuruh salah seorang yang selalu disapa bernama ADI , warga Dusun Jadi Mulia, Desa Meranti,Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Sedangkan pelaku tersangka SI (19) adalah warga Dusun akar melingkar, Desa Lingkar Damai, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau .
Sedangkan ADI adalah DPO Daftar pencari Orang) Polres Labusel dan pelaku SI (19) serta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan.(RM)