Pengelolaan Pajak Hewan Milik Dinas Pertanian Agara Diduga Tidak Setorkan PAD kurang Lebih 15 Tahun,Polres Agara Diminta Lidik
Kutacane | -Dilansir Tumpasaceh.com, Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh pribadi atau badan kepada daerah tanpa Imbalan langsung yang dapat dipaksakan dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah,Namun Anehnya pengelolaan Pajak Hewan Milik Dinas Dinas Pertanian Agara Diduga tidak pernah disetorkan oleh pengelola nya selama kurang lebih 15 tahun lamanya, berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber terpercaya bahwa selama ini pajak hewan tersebut dikuasi oleh saudara AI secara Ilegal.
Menyikapi hal tersebut praktisi hukum M Purba,SH yang diminta Tanggapannya oleh media ini,Rabu mengatakan jika benar dugaan tersebut sudah sangat merugikan bagi pemerintah daerah Tenggara,sebab dengan dengan adanya Aktivitas dipajak hewan tersebut tidak mungkin tidak ada pajak atau retribusi yang dipungut oleh pengelola nya.sebut purba,Rabu (22/2/2023)
Agar permasalahan ini ada titik terang nya baiknya polres Aceh tenggara melakukan Lidik terhadap pihak pengelola tersebut apakah memang selama ini ada menyetorkan PAD kepada daerah atau untuk kepentingan pribadi .
Hal ini perlu dipertegas kembali sebab yang namanya aset pemerintah dengan adanya Aktivitas dipajak hewan tersebut seharusnya mendatangkan PAD bagi daerah dimaksud,terkait hal diatas pihak dinas terkait yang hendak dikonfirmasi oleh tim media ini belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan oleh redaksi
Tim