Pertanyakan Keadilan, HBB dan Gabungan Masyarakat Tani Gang Rasmi Geruduk Mapoldasu
Medan-
Dewan Pimpinan Daerah Horas Bangso Batak (DPD HBB) Sumatera Utara bersama Gabungan Masyarakat Tani Gang Rasmi Desa Bangun Sari menolak keras Putusan Pengadilan Tinggi Negeri Lubuk Pakam No: 83/PDT/G/2015/PN.LBP jo Putusan No:303/PTD/2017 PT.MDN, Jo Putusan No. 2619/K/PDT/2021 terkait sengketa lahan 119 ha di Gg Rasmi Desa Bangun Sari Deliserdang. Seratusan warga dengan menggunakan alat pengeras memblokir pintu masuk utama Mapolda Sumut, Kamis (30/3/2023).
Dengan menggunakan berbagai peraga unjukrasa seperti poster dan spanduk serta lengkap dengan seragam HBB, mobil pick up yang dipergunakan dalam aksi unjukrasa ini diparkirkan di depan pintu masuk Mapolda Sumut.
Pengunjukrasa menduga ada ketidak adilan dalam putusan pengadilan tersebut. Putusan pengadilan menyebutkan bahwa pemenang adalah Rasken Pinem. “Dalam gugatan, masyarakat yang selama ini telah menempati dan menguasai lahan tidak terlibat dalam proses persidangan. Sehingga kita menolak eksekusi, karena masyarakat yang tinggal di lahan tersebut memiliki hak,” ujar Ketua DPD HBB Sumut Tomson Parapat,SH yang juga menjadi salah satu orator dalam aksi.
Warga yang sebelumnya tenteram melakukan kegiatan perkonomiannya dengan kondisi perekonomian yang memprihatinkan kini justru ditakuti putusan pengadilan yang menetapkan pelaksanaan eksekusi lahan. "Kita menilai ada mavia yang bermain disini, kami mohon Kapolda Sumut, Bapak Presiden Jokowi untuk melihat persoalan ini,Masyarakat Gang Rasmi juga butuh keadilan,” ujarnya menggunakan pengeras suara.
Tomson meminta agar Polda Sumut melakukan penyelidikan dan Penyidikan dalam putusan tersebut. “Masayarakat sudah cukup sulit dalam menghadapi kondisi perekonomian saat ini. Masyarakat semakin tidak nyaman saat ini. Ditakut-takuti bahkan diteror oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya.
Setelah melaksanakan orasi dan dikawal oleh aparat kepolisian, Tomson Parapat, SH, bersama Koordinator Lapangan Aksi Pandapotan Sinurat dan Joni Sitorus menyerahkan pernyataan ke Polda Sumut dan diterima oleh pihak Polda Sumut.
Kemudian, massa melanjutkan aksi ke PN Lubukpakam sebagai lembaga yang telah menerbitkan keputusan yang dinilia merugikan bahkan mengancam keselamatan warga Gg Rasmi Desa Bangun Sari.
“Kami berterima kasih kepada pihak Polda Sumut, yang telah menerima aspirasi kami. Kita akan lanjutkan ke PN Lubuk Pakam,” ujar Tomson dalam aksi yang juga hadir Ketua Umum DPP HBB Lamsiang Sitompul, SH.,MH.
Secara tertib, massa meninggalkan Mapolda Sumut menuju PN Lubuk Pakam.(TAp/ihb-lbs)