ALIANSI PEMUDA PEMERHATI LINGKUNGAN MEMINTA PEMKAB LUWU TIMUR MENANGANI PENCEMARAN ALIRAN SUNGAI MALILI .
TINTA HUKUM.COM - LUWU TIMUR.
Aliansi Pemuda Pemerhati Lingkungan meminta agar pemerintah daerah Kabupaten Luwu Timur dan aparat kepolisian menangani secara serius pencemaran di Sungai Malili dan Pesisir Laut Lampia, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, Jum'at , 28/4/2013 .
Diduga pencemaran Sungai diakibatkan oleh buangan limbah penambangan nikel oleh PT Citra Lampia Mandiri ( PT CLM) salah satu anak perusahaan Tambang Nikel di Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan.
“ Salah satu dari aktivis Pemuda Pemerhati Lingkungan, Sakkir Mallakani , berharap agar Bupati Luwu Timur segera menghentikan aktivitas tambang ini, agar sungai dan laut di pesisir lampia bisa sehat kembali,” ungkap sakkir mallakani.
Dengan menunjukkan sejumlah foto, Sakkir Mallakani menjelaskan bagaimana kondisi Sungai Malili dan pesisir lampia yang berwarna merah kecoklat karena aliran lumpur sisa penambangan nikel yang dilakukan oleh PT CLM, dan membandingkannya dengan kondisi sungai dan kondisi sebelum adanya aktivitas penambangan.
“Jadi inilah Sungai Malili dan Area Pesisir Luat Laut yang terkontaminasi lumpur termasuk limbah tambang nikel PT CLM. Dengan gambaran ini tidak bisa lagi pihak manapun bisa menyangkal bahwa tidak terjadi pencemaran.
Dari foto yang ada terlihat tidak hanya satu bagian saja tapi hampir sebagian sungai tercemar akibat tambang nikel PT CLM,” katannya.
Menurut Sakkir, Dugaan pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas tambang PT CLM ini sudah berulang kali terjadi.
“Dalam catatan kami pencemaran Sungai Malili dan pesisir laut lampiai ini sudah berkali-kali terjadi.sejak Januari 2021 kami merekam ada pencemaran berupa pencoklatan air Sungai Malili dan pesisir laut lampia hingga kini tahun 2023.
ini maka terus berlanjut apabila curah hujan di hulu sungai meninggat,untuk di tahun di 2023 sendiri warna sungai malili dan pesisir laut lampia berubah warna merah kecoklatan sejak bulan maret hingga hari ini, hal ini terjadi kembali terpapar lumpur tambang, yang menunjukkan buruknya sistem pengelolaan limbah perusahaan.
"Kami mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur,DPRD Kab. Luwu Timur dan pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur untuk segera mencabut izin operasi PT. CLM dan menindaklanjuti apa yang telah terjadi di Bantaran Sungai Malilk dan Wilayah Pesisir Lampia, Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan yang terkena dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan.
“Apabila aparat penegak hukum dan pemerintah tidak mencabut izin operasi PT. CLM dan menindaklanjuti hal tersebut maka kami akan melakukan aksi demonstrasi,” terang Sakkir Mallakani.(RM)