Jabatan Plt Rentan dengan Transaksional
Banyuwangi-Dilansir Radarblambangan.com
Lelang jabatan atau seleksi dan promosi jabatan publik secara terbuka atau yang biasa disebut dengan open bidding merupakan suatu sistem mekanisme yang dilakukan dalam mengimplementasikan pengangkatan seseorang dalam suatu jabatan struktural yang dilakukan berdasarkan prinsip profesionalisme. Namun hal itu di birokrasi Banyuwangi tidak segera dilakukan hingga banyaknya posisi atau jabatan yang menggantung seperti Pelaksana Tugas ( Plt ).
Semakin banyaknya posisi Plt yang terkesan dibiarkan, hal ini semakin adanya dugaan kuat adanya kegiatan transaksional terhadap jabatan Plt tersebut. Beberapa hari yang lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menangkap Bupati Meranti atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dibalik Bupati Meranti, ada 28 orang yang turut serta ditahan dan 8 diantaranya adalah sebagai Plt. ( Sumber berita : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230408141524-12-935118/daftar-28-orang-terjaring-ott-kpk-kasus-dugaan-korupsi-bupati-meranti). Banyuwangi sendiri terdapat kurang lebih 9 hingga 10 jabatan Plt yang masih melenggang dengan santai.
Hal ini juga yang harus dicermati oleh Aparat Penegak Hukum ( APH). Apakah peran yang signifikan dari seorang yang menduduki jabatan Plt. Sesuai dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 Tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksanaan Tugas dalam Aspek Kepegawaian ( SE BKN 2/ 2019 ), Plh atau Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi , kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Bunyi dari surat edaran tersebut sudah jelas bahwa Plh atau Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis. Lalu diperuntukan untuk apa jabatan Plt dibiarkan terlalu lama?. Apa hanya sekedar dijadikan " Boneka dengan Tali Rafia " atau diduga hanya sekedar simbolis untuk melenggangkan sebuah tradisi transaksional?.
Jika alasan atau pertimbangan pemerintah Kabupaten Banyuwangi banyaknya Plt adalah efektivitas kerja, atau kendala dari Sumber Daya Manusia itu alasan yang tidak logis. Karena dalam sebuah pekerjaan atau jabatan pasti ada MoU kinerja yang harus dicapai. Lalu apakah selama ini evaluasi bulanan atau tahunan untuk target pencapaian performa pucuk pimpinan sudah dilakukan?.
Bupati dan Sekda harus segera mengambil kebijakan yang cepat dan tepat untuk persoalan Plt yang terlalu lama. Jangan ditunda - tunda lagi untuk melakukan open bidding yang profesional jika memang pemerintah kabupaten Banyuwangi memang taat aturan. Jika open bidding tidak segera dilakukan, maka kredibilitas Bupati, Sekda layak dipertanyakan.
Veri Kurniawan ( FOSKAPDA )