POLRES TANJUNGBALAI GELAR KONFERENSI UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE GIVE WAY CATUT NAMA ARTIS
TANJUNGBALAI (tintahukum.com)
Bertempat di depan aula pesat gatra, polres tanjung balai menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak Pidana Penipuan melalui Online Give Way Catut nama artis, Selasa (20/06/23). Pukul 14.35 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM dalam siaran persnya mengatakan, "Kronologis Kejadian Pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 23:00 wib, Bertempat di Jalan Jendral Sudirman Km 5,5 Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjung Balai beserta Instansi terkait melaksanakan razia pasangan bukan suami istri di kos-kosan tersebut.
"Bertepatan pada kamar nomor 20 juga dilaksanakan razia, pada saat dilakukan pemeriksaan yang berada di dalam kamar nomor 20 adalah RIKI, Kemudian didalam kamar itu juga di temukan barang berupa 1 (satu) unit HP Redmi 9 warna biru, 1 (satu) unit Realme C.11 warna biru, 2 (dua) buah mesin print Bluethoth, 2 lembar struk transaksi pengiriman uang dengan logo Bank BRI, berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan terkait barang tersebut di atas, sehingga diketahui bahwa pemilik barang tersebut adalah IP Alias I, BCP Alias B, DA Alias D, AS Alias R, kemudian mereka berempat juga yang menyewa kamar kos nomor 20 namun pada saat dilakukan razia keempat orang tersebut tidak berada di tempat.
"Selanjutnya keempat pelaku tersebut mengakui barang-barang tersebut digunakan untuk melakukan penipuan dengan modus Undian berhadiah Give Away dari Baim Wong dengan cara membuat akun facebook yang baru atau menggunakan akun facebook milik orang lain yang berada dalam penguasaan mereka.
"Selanjutnya memposting status bahwa pemilik akun tersebut telah memenangkan undian dari artis Baim Wong disertai dengan gambar berupa sejumlah uang tunai dan bukti pengiriman transaksi pengiriman uang hadiah undian, selanjutnya apabila korban yang tergiur untuk mengikuti undian tersebut para pelaku mengarahkan untuk melakukan chatingan ke aplikasi whatsapp ke nomor yang sudah di tentukan.
"Singkat cerita apabila korban memenangkan undian tersebut maka para pelaku meminta sejumlah uang untuk biaya administrasi/kwintasi, pekerjaan tersebut dilakukan pelaku sudah 4 bulan lama nya serta sudah mendapatkan keuntungan berupa uang tunai dari beberapa korban dengan total jumlah puluhan juta rupiah lalu para pelaku mempergunakan uang tersebut untuk keperluan sehari-hari.
"Untuk inisial Pelaku / Tersangka diantaranya
a) IP Alias I, jenis kelamin Laki-laki, umur 21 tahun, agama Islam, pekerjaan Pelajar / mahasiswa, alamat Jln. Sirsak Link. ii Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai .
b) BCP Alias B, jenis kelamin Laki-laki, umur 18 tahun, agama Islam, pekerjaan Pelajar / Mahasiswa, alamat Jln. Pasar VI Link. IX Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
c) DA Alias D, jenis kelamin Laki-laki, umur 19 tahun, agama Islam, pekerjaan Pelajar / Mahasiswa, Alamat Jln. Nusa Indah VI No. 20 Link IX Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai
d) AS Alias R, Jenis kelamin Laki-laki, umur 19 tahun, agama Islam, pekerjaan belum bekerja, Alamat Jln. Mawar VII Perumnas Lingk VIII Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Lanjut kapolres, "Adapun Korban diantaranya:
a) DENIH WINARTI, HP. 085724xxxxx, Alamat Bandung / Jawa Barat, kerugian Rp. 750.000 + Rp. 188.000, Kejadian 23 April 2023
b) ANDRI PRAMANA, HP. 089869xxxxx, Alamat Bandung / Jawa Barat, kerugian Rp. 750.000 + Rp.1.500.000 + Rp. 3.000.000, kejadian tanggal 14 April 2023.
c) YADI MULYADI, HP. 08591174xxxx, Alamat Garut, kerugian Rp. 750.000, kejadian tanggal 14 April 2023 HP. 082145xxxxx, kerugian Rp. 750.000, kejadian tanggal 7 April 2023
d) HAMIDAH, HP. 0838096xxxxx, Alamat Lampung, kerugian Rp. 750.000, kejadian tanggal 11 Maret 2023
e) NENI NURAINI, HP. 085603xxxx, Alamat belum diketahui, kerugian Rp. 750.000+ Rp. 1.500.000 + Rp. 3000.000, kejadian tanggal 05 April 2023
f) ADITIYA SEPTIANSYAH, HP. 08993XXXXX, Alamat belum diketahui, kerugian Rp. 300.000+ Rp. 700.000 + Rp. 500.000, kejadian tanggal 13 Juni 2023.
"Dan barang bukti berhasil kami amankan dari rumah kos kosan 1 (satu) unit HP Redmi 9 warna biru, 1 (satu) unit Realme C 11 warna biru, 2 dua) buah mesin print Bluethoth, 2 (dua) buah struk, uang tunai Rp. 250.000 (hasil kejahatan), uang tunai Rp. 200.000 (hasil kejahatan) dengan total Kerugian Materil Rp. 15.188.000 (lima belas juta seratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
"Atas tindakan para tersangka mereka melanggar Pasal 50 Jo. Pasal 34 ayat (1) dari UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi pada kurun waktu bulan Maret 2023 Dengan hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). "Pungkas Kapolres.
(Korwil)