Iklan

 


SATRES NARKOBA POLRES LABUSEL KEMBALI AMANKAN PELAKU TINDAK PIDANA KEJAHATAN NARKOTIKA JENIS SABU DI SI SUMUT.

Senin, 17 Juli 2023, Juli 17, 2023 WIB Last Updated 2023-07-17T13:32:38Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 SATRES  NARKOBA   POLRES   LABUSEL KEMBALI  AMANKAN PELAKU TINDAK  PIDANA  KEJAHATAN  NARKOTIKA JENIS SABU DI SI SUMUT. 



TINTA HUKUM. COM - LABUSEL 


Polres Labuhanbatu Selatan yang dipimpin Kapolres AKBP H. .Catur Sungkowo  S. Ag  SH.MH terus melakukan pengungkapan jaringan narkoba diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan dengan salah satunya Satresnarkoba kembali mengamankan 1 orang laki-laki berinisial EHA (46 ) didusun Simpang Empat , Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang , Kabupaten Labuhanbatu Selatan , Provinsi Sumatera Utara, Senin 11/7/2023.


Laki-laki tersebut diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan dengan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu seberat 0,60 gram.



“EHA ditangkap bersama barang bukti 1 plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0, 60 gram, 1 unit handphone Readme warna hitam, 1 pipet sekop, uang hasil penjualan Rp.430.000 dan 1 bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong.


Setelah dilakukan interogasi awal terhadap EHA saat dilokasi, dia mengaku narkotika sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki dengan inisial KR”.sebut Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Catur Sungkowo SH.MH melalui Kasatreskoba AKP.E.R.Ginting SH.MH diruang kerjanya , Senin (17/07/2023).



Selanjutnya dilakukan pengembangan kepada KR.


“Dari hasil pengembangan dan penyelidikan dilapangan, KR tidak ditemukan dan kita jadikan DPO.


Terhadap pelaku EHA dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subsiders pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun kurungan atau maksimal hukuman seumur hidup”.terang AKP.E..Ginting SH.MH.(RM)

Komentar

Tampilkan

Terkini