𝐊𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐎𝐦𝐛𝐮𝐝𝐬𝐦𝐚𝐧 𝐑𝐈 𝐤𝐞 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦, 𝐁𝐚𝐡𝐚𝐬 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐒𝐍 𝐑𝐞𝐦𝐩𝐚𝐧𝐠 𝐄𝐜𝐨 𝐂𝐢𝐭𝐲
𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦- tintahukum.com | Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M. Pd. mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menerima kunjungan Tim Ombudsman RI di Kantor Walikota Batam, pada Senin (25/9/2022).
Kunjungan ini membahas terkait Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City, dan rencana pergeseran warga Kampung Tua di Pulau Rempang.
“Pada pertemuan ini kita memaparkan sedikit banyak terkait kampung tua dan administrasi pemerintahannya kepada Ombudsman RI,” jelas Jefridin.
Hadir bersama Jefridin, Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu BP Batam, Harlas Buana, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Yusfa Hendri, serta OPD di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Terkait permintaan Pimpinan Ombudsman RI, Tuhbaja atas data rill warga yang menerima pergeseran, Pemerintah Kota Batam mengaku akan mendukung dan bekerjasama dengan baik. Diketahui, dari total 551 Warga Rempang yang dikunjungi oleh Tim Sosialisasi dari rumah ke rumah, sebanyak 286 warga bersedia digeser.
“Adapun kepastian hak warga sebelum dilakukan pergeseran akan menerima SKPT dan SPPT seluas 500 m2, Surat Perjanjian Pergeseran memuat hak warga menerima rumah tipe 45 di atas tanah 500 m2,” paparnya.(Nursalim Turatea).