Iklan

 


MEMAKSA IBU KANDUNG DIBAWA KE RSJ , SEORANG ANAK HARUS BERURUSAN DENGAN POLISI .

Jumat, 20 Oktober 2023, Oktober 20, 2023 WIB Last Updated 2023-10-20T11:36:13Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 MEMAKSA  IBU KANDUNG  DIBAWA KE RSJ , SEORANG  ANAK HARUS BERURUSAN DENGAN POLISI .




TINTA HUKUM.COM - LABUSEL 



Jeritan seorang ibu bisa membuat malapetaka kepada anaknya , begitulah kisah hidup seorang anak terhadap ibunya .



Niat untuk membawa ibu kandung ke Rumah Jiwa (RSJ), akhirnya berurusan dengan  Polisi terhadap APT, 28 warga Desa Perkebunan Teluk Panji, Kec. Kampungrakyat, Kab.Labuhanbatu Selatan(Labusel)Sumatera Utara, karena caranya salah terkesan memaksa.


Ia kini ditahan di Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), karena telah dilaporkan Nurmalahayati Simanjuntak, 62 warga Desa Perkebunan Teluk Panji, Kec. Kampungrakyat, yang tidak lain ibu kandungnya sendiri, 18 Februari 2023 lalu.


Nurmalahayati merasa keberatan karena dibawa paksa ke rumah sakit jiwa, pada 16 Februari 2023, lalu melaporkan APT ke polisi, pada 18 Februari. Pada, Jumat (16/10), personel Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) pun meringkus pria itu.


“Kami telah mengamankan APT dan dilakukan penahanan,” kata Kapolres Labusel, AKBP. Maringan Simanjuntak didampingi Plt. Kasat Reskrim, Iptu. Amlan dalam konferensi kepada wartawan di Mapolres Labusel , Desa Sosopan , Kecamatan Kota Pinang ,Kabupaten Labuhanbatu Selatan ,Provinsi Sumatera Utara , Rabu, 18/10/2023.


Kapolres menyebutkan, penanganan kasus ini sempat tersendat, karena masih menunggu surat keterangan terkait kondisi kejiwaan korban dari rumah sakit. 


Beberapa waktu lalu kata dia, surat keterangan tersebut telah diterbitkan dan korban dinyatakan tidak terganggu kejiwaannya.


“Sebelumnya masalah ini sempat dimuat di media massa dan kami pun langsung menindaklanjutinya. Kami merasa berterima kasih kepada media dan masyarakat yang sudah mengingatkan terkait tugas kami. Kedepannya akan lebih respon,” imbuhnya. 


Plt. Kasat Reskrim, Iptu. Amlan menjelaskan, peristiwa yang menjerat APT sehingga berurusan dengan polisi itu bermula, saat ia meminta bantuan pihak Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. M. Ildrem Medan agar membawa ibunya untuk dirawat. 


APT merasa ibunya itu terganggu kejiwaannya, karena kesehariannya sering mengamuk dan marah-marah tanpa sebab yang jelas.


Pada Kamis 16 Februari 2023 sekira pukul 22.00 WIB, tiga petugas dari Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. M. Ildrem Medan, yakni DSS, MLS, dan MHS mengendarai mobil Toyota Innova mendatangi rumah korban di Dusun VI, Desa Perkebunan Teluk Panji.


Saat itu Nurmalahayati sedang duduk di depan rumahnya, kemudian langsung dibawa secara paksa ke dalam mobil oleh ketiga pria tersebut.


Korban pun seketika menjerit histeris, namun APT datang membawa sehelai kemeja lengan panjang untuk menutup mulut korban. 


Saat di dalam mobil, kedua tangan korban juga diborgol secara paksa, sehinggga menyebabkan tangannya luka memar dan lecet.


Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. M. Ildrem yang berada di Kota Medan. Hanya berselang satu hari, tepatnya Jumat 17 Februari 2023 sekira pukul 17.00 WIB, korban dijemput oleh pihak keluarga dari rumah sakit jiwa tersebut dan dibawa kembali pulang.


“Lalu, pada Sabtu 18 Februari 2023, korban membuat laporan ke Polres Labuhanbatu Selatan. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana,” kata Amlan.


Ketika disinggung apakah ada upaya berdamai antara pelaku dan korban, Amlan mengatakan, pihaknya hanya menjalankan proses hukum.


Jika kedua belah pihak ingin berdamai, Amlan menyebut, polisi siap untuk memfasilitisi, salah satunya melalui restorative justice.(RM)

Komentar

Tampilkan

Terkini