Iklan

 


Peran Serta Advokat Menegakan Hukum dan Keadilan Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Rabu, 31 Januari 2024, Januari 31, 2024 WIB Last Updated 2024-02-01T04:13:36Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 *Peran Serta Advokat Menegakan Hukum dan Keadilan Bagi Masyarakat Kurang Mampu*



Bekasi,

Bagi masyarakat yang sedang mengalami masalah Hukum atau sedang berperkara di pengadilan dengan kondisi ketidakmampuan secara ekonomi atau finansial, perlu perhatian khusus dari para yuris dalam hal ini khususnya yang berprofesi sebagai advokat.

Karena Perlindungan hukum secara berkeadilan adalah  salah satu prinsip  Pancasila yaitu  Sila ke-5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kemudian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki kewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengakuan akan hak asasi manusia (Ham) dari setiap individu atau warga negaranya. Mulai  Bantuan hukum, perlindungan dan pengakuan akan hak asasi manusia merupakan tujuan pemerintah terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.


maka dengan demikian , menjadi kewajiban bagi para legal activists melakukan  education terhadap publik bahwa masyarakat berhak mendapatkan  menggunakan salah satu dari 3 jenis bantuan hukum berikut ini: 


1. Pro Bono

atau Cuma – Cuma dari Advokat .

bantuan hukum secara cuma – cuma pemberian dari Advokat, atau disebut dengan Pro Bono. Artinya, jasa hukum dari advokat dapat diterima tanpa memberikan honorarium.

Hal ini sudah diatur dalam Undang – Undang, di mana advokat wajib memberikan bantuan hukum gratis bagi para pencari keadilan dengan ekonomi ke bawah. Bantuan tersebut meliputi konsultasi, kuasa, mewakili, mendampingi, dan membela.

Kemudian Untuk mendapatkannya, masyarakat perlu mengajukan permohonan tertulis atau lisan, lalu ditujukan langsung kepada advokat. Bisa juga melalui organisasi advokat ataupun lewat LBH (Lembaga Bantuan Hukum).

Apabila memilih permohonan tertulis, maka cantumkan nama, alamat, pekerjaan, beserta uraian singkat tentang pokok permasalahan. Jangan lupa untuk menyertakan surat keterangan tidak mampu dari pejabat berwenang.


2. Organisasi atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

Masyarakat juga bisa  mencari bantuan dari organisasi kemasyarakatan yang memberikan layanan bantuan hukum. Masyarakat juga dapat menemukannya pada Lembaga Bantuan Hukum, sebab mereka melayani masyarakat secara gratis.

Bantuan yang diberikan meliputi permasalahan hukum perdata, pidana, serta tata usaha litigasi maupun nonlitigasi. Di mana bentuknya berupa menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, ataupun tindakan hukum lainnya demi kepentingan penerima hukum.


Jika masyarakat memilih dari LBH ini, maka harus mengajukan permohonan tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan hukum tersebut. Di dalamnya mencantumkan identitas pemohon serta pokok persoalan yang ingin dimintakan bantuan hukum.

Untuk mendapatkan 3 jenis bantuan hukum ini, lampirkan juga surat keterangan tidak mampu dari lurah, kepala desa, ataupun pejabat berwenang tempat Anda tinggal. Serta lengkapi dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan perkara.


3. Pembebasan Biaya Perkara

Kemudian selanjutnya Jenis bantuan ketiga adalah melalui pembebasan biaya perkara sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung. Dalam layanan ini, masyarakat kurang mampu tidak perlu membayar advokasi untuk mendapatkan pendampingan.


Karena, negara Indonesia sendiri yang akan menanggung seluruh biaya proses berperkara Anda di pengadilan. Namun, Perlu diketahui, bahwa layanan ini berlaku untuk perkara di Peradilan Umum, Peradilan Agama, serta Peradilan Tata Usaha.


Salah satu dari 3 jenis bantuan hukum ini awalnya diajukan ke tingkat banding, kasasi, atau PK. Setelah itu permohonan akan segera dilakukan jika putusan tingkat sebelumnya sudah diterima serta sebelum pengajuan kontra.


Permohonan pembebasan biaya diajukan kepada Ketua Pengadilan tingkat pertama melewati kepaniteraan. Syaratnya adalah melampiran SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari pejabat setempat dan Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya.


Jika permohonan dikabulkan, maka nantinya Ketua Pengadilan tingkat pertama akan memberikan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara. Dengan begitu, Anda dapat segera menyelesaikan proses peradilan didampingi pihak LBH.


Jadi, kesimpulannya adalah seluruh masyarakat berhak mendapatkan pendampingan hukum walaupun berada dalam ekonomi kurang mampu. Pastikan bahwa dokumen persyaratan sudah sesuai, sehingga bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Masyarakat bisa mendapatkannya dengan mengajukan permohonan bantuan secara langsung kepada advokasi atau LBH. Keberadaan 3 jenis bantuan hukum ini diharapkan bermanfaat bagi para pencari keadilan. Kemudian terakhir hal itu tentu perlunya peran penting semua Stakeholder wabil-khusus para advokat yang sedianya tetap berorientasi pada kemanfaatan untuk masyarakat banyak. Sehingga diharapkan para rekan sejawat advokat sesuai dengan sebutan kehormatan Profesi Mulianya  Sebagai Officium Nobile segera Take Action Now (Lakukan Sekarang) berlomba-lomba membantu masyarakat yang  membutuhkan bantuan hukum. sehingga terciptanya nilai-nilai keadilan (justice) bagi seluruh masyarakat. Karena, ini salah satu perintah Rasulullah saw kepada umatnya. Sabda beliau

"Karena Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain.” (Hadits Riwayat ath-Thabrani, Al-Mu’jam al-Ausath, juz VII, hal. 58.


Keterangan ini diterbitkan pada 1/2/24 Oleh: HERI WIJAYA SH.MH


(Mulis team Media)

Komentar

Tampilkan

Terkini