Iklan

 


TIGA ORANG PRIA DI CIDUK SATNARKOBA POLRES LABUSEL DI DUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGEDAR SABU .

Selasa, 20 Mei 2025, Mei 20, 2025 WIB Last Updated 2025-05-21T05:30:24Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 




TINTA HUKUM.COM -LABUSEL




Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M, S.I.K, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H.,menjelaskan,Rabu 21/5-2025 pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh jajarannya pada awal pekan ini.


Pengungkapan kasus tindak pidana tersebut dipimpin langsung oleh IPDA Dede Muliadi, S.H., sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) KP Bedagai, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan ,Provinsi sumatera Utara ,Senin ,19/5/2025


Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing:

• ET alias Evan (36), warga Komplek PKS Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

• SN (37), warga Dusun N8, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

• RLS (28), warga Dusun N6 Cianjur, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.


Penangkapan ketiganya berawal dari laporan masyarakat melalui kanal Dumas Presisi yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkotika oleh tiga pria di kawasan Jalinsum KP Bedagai. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka yang saat itu berada di dalam mobil jenis Kijang dengan plat BK 1015 YAO.


Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,10 gram. Barang haram tersebut dibungkus menggunakan lakban warna cokelat dan sempat dibuang oleh tersangka ET ke luar mobil saat melihat petugas mendekat. Selain sabu, petugas juga mengamankan satu plastik klip kosong, tiga unit handphone (dua merk Oppo warna hitam dan satu merk Vivo warna biru), serta satu unit mobil Kijang yang digunakan oleh para tersangka.


Hasil interogasi mengungkap bahwa ketiga pelaku memperoleh sabu dari seorang pria yang identitasnya belum diketahui. Kini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.


Kasat Resnarkoba AKP Iwan Mashuri menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba di wilayah Labuhanbatu Selatan.


Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna menjaga generasi bangsa dari bahaya zat terlarang ini.(RM)

Komentar

Tampilkan

Terkini