Iklan

 


RESPON CEPAT CALL CENTER 110 , POLSEK KOTA PINANG BEKUK PENCURIAN SEPEDA MOTOR DI LABUSEL .

Selasa, 10 Juni 2025, Juni 10, 2025 WIB Last Updated 2025-06-11T01:40:59Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 




TINTA HUKUM .COM -LABUSEL




Pelaku Pencurian Kendaraan bermotor (Ranmor) Berhasil diringkus polsek Kotapinang bersama polres labuhanbatu selatan di rantau parapat Labuhanbatu dalam waktu dua jam.


Pelaku merupakan warga Dusun padang bulan Desa Tanjung Medan Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara Berinsial M.H.(25)


Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P.Sembiring Muham S.I.K melalui Kapolsek Kotapinang Kompol R.GM.Hutagalung saat Release Press di halaman mapolsek kota pinang, Kabupaten Labuhan,Sumatera Utara,Selasa 10 /6-2025 ,”mengatakan, ” Pelaku M.H (25) merupakan residivis,pelaku kita aman dalam waktu dua jam,pelaku kita tangkap di rantau prapat Labuhanbatu.


Berawal dari laporan orang tua korban,M.HS. melalui Layanan 110 bahwa sepeda motor anaknya (Z.A,) telah di larikan seseorang ,didusun bulu hait Kotapinang.


Mendapat laporan tersebut kita perintahkan anggota untuk mencari pelaku pencurian septor tersebut lalu anggota langsung terjun ke TKP dipimpin oleh Aiptu R.Siahaan bersama tim melakukan pencarian.


Dalam waktu tidak lama petugas menemui tersangka di rantau prapat ,namun tersangka sempat melarikan diri dengan meninggal kan sepeda motor hasil curiannya,petugas tetap berusaha mengejar tersangka akhir tersangka dapat diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor beat berwarna merah.


Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan ruang tahanan mapolsek Kotapinang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (RM)

Komentar

Tampilkan

Terkini