TINTA HUKUM.COM - LABUSEL
Terungkap dan tertangkapnya pelaku pembunuhan adalah berkat kerja keras para pemburu pelaku tindak kejahatan yang selalu menghantui kehidupan bermasyarakat .
Polres Labuhanbatu Selatan menggelar rekonstruksi pembunuhan seorang wanita yang di tanam separuh badan,merupakan warga langga payung,Kecamatan sungai kanan,Kabupaten labuhanbatu selatan, Dusun martapotan.
Mayat Nurolom (52) ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan membusuk di perkebunan kelapa sawit desa rintis Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara pada (10/2-2025 lalu.
Dalam rekonstruksi tersebut tersangka memperagakan kronologis kejadian, berawal dari tersangka datang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan korban ke salah satu warung di padang lawas Utara,Situmbaga milik ANS,setibanya di warung tersebut tersangka pergi dan meninggalkan korban di warung itu.
Tersangka pergi minum tuak ketempat lain,setelah usai minum tuak tersangka kembali datang kewarung sebelum nya mendatangi dimana tempat korban tadi ditinggalkan , setiba nya kembali diwarung itu tersangka melihat korban duduk bersama lelaki dan sedang karaoke,membuat api cemburu memanas sehingga terjadi perang mulut antara tersangka dan korban.
Mendengar adanya keributan pemilik warung ASN menyuruh mereka untuk pergi dari warung itu,lalu kedua pergi berboncengan kearah perkebunan kelapa sawit milik warga,ditempat itu mereka kembali ribut adu mulut sehingga terjadi saling dorong dan korban pun terjatuh,karena tersulut rasa cemburu dan emosi,tersangka membekap mulut dan hidung korban hingga sampai menghembuskan napas terakhir.
Setelah memastikan korban sudah tidak bernapas tersangka membawa mayat korban dengan sepeda motor ke perkebunan milik warga di drsa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Labuhanbatu Selatan, disana pelaku mengambil perhiasan korban lalu menguburnya.
Setelah mengambil barang barang berharap milik korban pelaku pun kabur melarikan diri ke Jambi hingga di tangkap pada 14/1-2025 di Simpang Empat kabupaten Asahan .
Rekonstruksi di gelar di halaman mapolres Labuhanbatu selatan, Desa Sosopan , Kecamatan Kota pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera utara , kamis , 3/7/2025
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P Sembiring Muham S.I.K melalui kasat Reskrim AKP E.R.Ginting SH,mengatakan.
,”Saat ini tersangka ZSR -ZF (38) warga Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu telah diamankan di jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dan tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun kurungan,” terang Kasat Reskrim AKP Endang R Ginting,setelah Rekonstruksi. (RM)