HPN 2026: Ketum PPRI Ikin Roki’in Sindir Keras Persekusi Wartawan
PPRI - Pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2026, Ketua Umum Persekutuan Pemimpin Redaksi Indonesia (PPRI), Ikin Roki’in, melontarkan pernyataan satir nendang, menyoroti masih maraknya persekusi terhadap wartawan meski Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa jurnalis tidak dapat dijerat hukum pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Dalam momentum yang biasa dirayakan dengan tepukan bahu dan senyum kamera, Ikin memilih jalan berbeda: memberikan tamparan halus kepada mereka yang masih menganggap wartawan sebagai musuh publik.
“Sudah ada putusan MK, tapi masih saja ada oknum yang gemas ingin memenjarakan wartawan. Ini gejala apa? Kurang membaca atau terlalu percaya bisikan?” ujarnya.
Ikin menegaskan kembali putusan MK yang menyatakan bahwa sengketa pemberitaan hanya dapat diselesaikan melalui mekanisme UU Pers dan Dewan Pers, bukan lewat laporan polisi atau gugatan perdata. Namun, menurutnya, sebagian pejabat dan kelompok kepentingan justru “lebih suka memanggil penyidik daripada memanggil logika.”
Satirnya berlanjut ketika ia menyebut bahwa sebagian pihak tampaknya menganggap kritik publik sebagai serangan pribadi. “Mungkin mereka lupa jabatan itu sementara, tapi jejak digital mengabadikan semua drama,” katanya sambil menyinggung kasus-kasus kriminalisasi yang masih menghantui dunia jurnalistik.
Menurut Ikin, persekusi terhadap wartawan kini banyak terjadi secara terselubung, mulai dari intimidasi halus sampai ancaman kasar yang dibungkus alasan ‘menjaga nama baik’.
“Kalau menjaga nama baik itu penting, harusnya dijaga dengan perbuatan, bukan dengan laporan polisi,” sindirnya.
Meski begitu, ia mengakui masih ada sebagian masyarakat yang bingung membedakan berita dengan fitnah, kritik dengan serangan, atau verifikasi dengan gosip WhatsApp.
“Ini juga PR kita sebagai insan pers, mendidik publik. Tapi yang lebih penting lagi adalah mendidik pejabat agar tidak alergi terhadap kenyataan,” katanya.
Ikin juga mengingatkan bahwa pers yang sehat tidak akan pernah lahir dari ruang yang penuh tekanan. “Bagaimana wartawan bisa bekerja baik kalau setiap tulisan dianggap ancaman negara? Kalau mengingatkan saja dianggap makar, negara ini bisa pilek karena kekurangan ventilasi kritik,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia mengajak semua pemimpin redaksi, jurnalis, dan organisasi profesi untuk tetap solid menjaga marwah pers. “Kita ini bukan musuh pemerintah, tapi mitra kritis. Kalau pemerintah salah, kita ingatkan. Kalau benar, kita dukung. Tapi kalau minta dipuji tanpa henti, itu bukan pers, itu humas premium.”
Menutup pernyataannya, Ikin Roki’in berharap HPN 2026 menjadi momentum untuk benar-benar memahami kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. “Kalau masih ada yang ngotot ingin kriminalisasi wartawan setelah putusan MK, mungkin yang perlu diperiksa bukan pasal hukum, tapi kesehatan logika.”
HPN tahun ini meninggalkan pesan tegas: pers boleh diperdebatkan, dikritik, bahkan disindir, tetapi bukan dibungkam dan dipersekusi.
(Red)




