Polres Sampang Tegas Berantas Miras, 12 Karton Arak Bali Digagalkan
Sampang— Upaya peredaran minuman keras ilegal kembali berhasil dipatahkan jajaran Polres Sampang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang menggagalkan masuknya belasan karton Arak Bali yang hendak diedarkan di wilayah Kabupaten Sampang. Pengungkapan kasus ini berlangsung di Terminal Trunojoyo, Sabtu (07/02/2026) pagi sekitar pukul 07.30 WIB.
Keberhasilan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, S.E., M.M. Informasi itu menyebutkan adanya sebuah mobil travel Daihatsu Luxio dengan nomor polisi N-1014-FG yang dicurigai membawa minuman keras dari Pulau Bali menuju Sampang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin KBO Satreskrim Ipda Paundra Kinan Aditama, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Setibanya di Terminal Trunojoyo, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dimaksud.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 12 karton minuman keras jenis Arak Bali yang disimpan di dalam mobil travel. Barang bukti tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sampang.
“Barang bukti berupa 12 karton Arak Bali kami temukan di dalam kendaraan,” tegas pihak Kepolisian.
Selanjutnya, sopir travel beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran miras ilegal. Menurutnya, minuman keras merupakan salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi peredaran miras di Kabupaten Sampang. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyakit masyarakat demi terwujudnya Sampang yang aman dan zero miras,” tegasnya.
Polres Sampang juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menjaga kondusivitas wilayah dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, termasuk peredaran miras dan gangguan kamtibmas lainnya, melalui Call Center 110 atau kantor kepolisian terd
ekat. (Redaksi)




