Iklan

 


Kasepuhan Luhur Kedaton Minta PT BSI Jadi Tamu yang Beradab di Banyuwangi

Sabtu, 01 April 2023, April 01, 2023 WIB Last Updated 2023-04-02T04:19:38Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 Kasepuhan Luhur Kedaton Minta PT BSI Jadi Tamu yang Beradab di Banyuwangi


Jatim- Dilansir Kontrastimes.com,  Aliansi NGO Banyuwangi Beradab (Aliansi NGO BB) dengan tegas meminta PT BSI dan para pejabat PT BSI untuk menjadi tamu yang Beradab di Banyuwangi dengan menghormati hak-hak masyarakat lokal disekitar tambang emas Gunung Tumpang Pitu maupun masyarakat di sekitar Gunung Salakan.


“Seperti pribahasa, Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” ujar Pemimpin Kasepuhan Luhur Kedaton MH Imam Ghozali.(01/04/’23).


Pernyataan tersebut disampaikan MH Imam Ghozali, setelah ia mendengar beberapa warga yang dilaporkan dugaan tindak pidana merintangi, menghalangi atau menggangu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR dan SIPB, Pasal 160 Jo Pasal 136 ayat 2 UU RI Nomor: 3 Tahun 2020 tentang Minerba.


“Karena itu, kami minta PT BSI Stop melapor-laporkan atau memenjarakan masyarakat sekitar Gunung Tumpang Pitu dan Gunung Salakan hanya kerena mereka menolak pertambangan, sehingga Peristiwa seperti yang dialami saudara kita Budi Pego tidak sekali kali terulang kembali,” ujarnya.


“Bagi kami gak penting, adanya omongan yang katanya melawan PT Merdeka Copper Gold Tbk, PT BSI atau PT DSI seperti melawan gajah, yang jelas sebagai manusia dengan filosofi adat ketimuran, hargailah filosofi kehidupan para leluhur kita, jangan seperti penjajah ditanah sebrang,” imbuhnya.


MH Imam Ghozali mengungkapkan, dengan terus menerus membuat persoalan hukum untuk masyarakat pemangku wilayah lokasi pertambangan, itu sangat menciderai moralitas, harga diri serta kehormatan masyarakat Banyuwangi dan yang pasti bertolak belakang dengan nilai -nilai ideologi Pancasila.



“Kalau memang PT BSI, sudah memiliki kelengkapan izin dan izin tersebut didapatkan dengan cara yang benar, kenapa tidak itu saja yang disosialisasikan atau dijelaskan ke-masyarakat , dari pada menteror masyarakat dengan laporan-laporan polisi, bahkan kalau itu untuk kebaikan kami bisa memfasilitasi dialog dengan damai,” tandas MH Imam Ghozali yang juga sebagai Presiden LBH Nusantara.


“Dan untuk diketahui sekaligus saya pastikan, hingga saat ini dan seterusnya darah daging saya, insyaallah tidak akan kemasukan uang dari tambang emas Gunung Tumpang Pitu maupun Gunung Salakan, jadi santai saja..” tambahnya.


MH Imam Ghozali menjabarkan, meskipun dalam dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “bumi, air dan kekayan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.


Brimob hingga Tim Trauma Healing

Dalam UUD ’45 Pada 33 ayat 3, pada poin tujuan pertambangan disitu disebutkan dengan jelas “kekayan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”, lantas bagaimana mau memakmurkan masyarakat kalau masyarakatnya  dikit-dikit dipenjarakan,” ucap MH Imam Ghozali yang juga sebagai Presiden LBH Nusantara.


Selain itu, untuk Pasal 33 ayat 3 dari UUD ’45 sudah dijelaskan, dalam Penjelasan Atas Undang-undang Republik indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 415, berbunyi:


Ayat (3): Pada prinsipnya seluruh kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang dilakukan pada suatu lokasi memerlukan izin dari instansi Pemerintah.


Namun pada tempat-tempat tertentu sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah, terlebih dahulu perlu mendapat persetujuan dari masyarakat dan atau perseorangan.


Sementara itu Ketua Pendopo Semar Nusantara Uny Saputra menambahkan, terlebih saat ini terdapat informasi, adanya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.1073/MENLHK/SETJEN/PLA.4/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 tentang kelayakan lingkungan hidup kegiatan pengembangan pertambangan emas DMP di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.


“Adanya informasi terbitnya SK Menteri LHK tersebut juga semestinya ada sosialisasi, untuk menghindari konflik sosial, sebab perlu diingat masyarakat yang tinggal di sekitar Gunung Tumpang Pitu dan Gunung Salakan, lokasi yang mereka tempati rata-rata belum SHM, dan masuk peta kawasan hutan,” Pungkas Uny Saputra.


Desi Dwan

Komentar

Tampilkan

Terkini