Iklan

 


Maling Sawit Tertangkap Warga di Desa Sidua-dua, Sepeda Motor Pelaku Dibakar Massa

Sabtu, 31 Mei 2025, Mei 31, 2025 WIB Last Updated 2025-06-01T01:08:26Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 




Labura – Tintahukum.com

Sabtu, 31 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, suasana di Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, mendadak heboh. Seorang pria tertangkap basah oleh warga saat mencuri buah sawit milik warga setempat. Aksi pelaku langsung dihentikan oleh pemilik kebun sawit yang sudah sejak lama mencurigai adanya pencurian di area tersebut.



Kejadian bermula ketika dua warga pemilik kebun sawit berinisial LN dan PN menyadari hasil panen sawit mereka kerap hilang tanpa jejak. Merasa curiga, keduanya memutuskan untuk mengintai area kebun mereka secara diam-diam. Benar saja, sore itu mereka memergoki seorang pria tengah memuat tandan buah sawit ke atas sepeda motornya.


Tanpa berpikir panjang, keduanya langsung berteriak “maling!” dan mengejar pelaku. Karena panik, pelaku tak sempat melarikan diri dan akhirnya berhasil diamankan oleh LN dan PN. Saat diinterogasi di tempat kejadian, pelaku yang diketahui sehari-hari dipanggil Man Ireng (42 tahun) mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah beberapa kali mengambil buah sawit dari kebun warga tanpa izin.


Setelah diamankan, pelaku kemudian dibawa ke rumah salah satu warga bernama Sijon Sagala. Namun kabar tertangkapnya pelaku pencurian sawit dengan cepat menyebar ke seluruh desa. Warga yang kesal dan geram dengan aksi pencurian yang meresahkan itu pun berbondong-bondong mendatangi lokasi untuk melihat langsung sosok pelaku.


Amarah warga sempat memuncak. Meski sebagian warga mencoba menahan diri untuk tidak main hakim sendiri, namun emosi massa tetap meledak. Sepeda motor milik pelaku yang diparkir di halaman rumah langsung menjadi sasaran. Massa melampiaskan kemarahan mereka dengan merusak dan membakar kendaraan tersebut hingga hangus.


Dalam suasana yang mulai tidak kondusif, awak media yang hadir di lokasi sempat mewawancarai Kepala Desa Sidua-dua, Bapak Syahrul Hidayat, SE. Ketika ditanya tentang langkah selanjutnya terhadap pelaku, beliau menjelaskan bahwa pihaknya sudah menghubungi aparat kepolisian.

"Sudah saya hubungi, pihak polisi sedang dalam perjalanan ke lokasi," ungkapnya singkat.


Tak lama kemudian, satu unit mobil patroli dari Polsek Aek Kanopan tiba di lokasi kejadian. Petugas kepolisian segera mengamankan pelaku dari amukan massa dan membawanya ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Pelaku kini ditahan di Mapolsek Aek Kanopan dan akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk kasus pencurian biasa, pelaku dapat dikenai Pasal 362 KUHP, sementara jika terdapat pemberatan seperti dilakukan secara berulang atau merusak, maka dapat dikenakan Pasal 363 KUHP.


Setelah pelaku berhasil diamankan, massa yang sebelumnya berkumpul mulai membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.


(T. Gaul – Tintahukum.com)


Komentar

Tampilkan

Terkini