BREAKING NEWS

 


Ketua PWDPI DPC LABURA Temui Ketua Fraksi B DPRD LABURA Untuk Memperjelas Keputusan RDP KPLS Desa Air Hitam

 



LABURA - Ketua PWDPI DPC LABURA M. Idris beserta jajaran kunjungi kantor DPRD LABURA, terkait menindaklanjuti keputusan RDP KPLS Desa Air Hitam, Selasa 14/10/2025.


M. Idris temui Ketua Fraksi B DPRD LABURA, Indra Dasopang berjanji akan merapatkan masalah tersebut dalam waktu dekat dan akan menginformasikan hasilnya kepada pihak terkait. 


Pertemuan ini menunjukkan upaya dialog dan penyelesaian masalah yang konstruktif.


Ketua PWDPI DPC LABURA M. Idris meminta Ketua Fraksi B DPRD LABURA, Indra Dasopang agar serius menindaklanjuti keputusan RDP KPLS Desa Air Hitam sesegera mungkin, tegas M. Idris.


Rapat Dengar Pendapat (RDP) adalah salah satu mekanisme yang digunakan oleh lembaga legislatif, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), untuk melakukan pengawasan dan pembahasan terhadap kebijakan publik. 


Berikut adalah beberapa fungsi DPRD dalam RDP:


Pengawasan: DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan publik oleh pemerintah daerah.


Pembahasan: DPRD membahas dan mendiskusikan isu-isu yang berkaitan dengan kebijakan publik.


Pengambilan Keputusan: DPRD dapat mengambil keputusan berdasarkan hasil RDP untuk menentukan kebijakan yang akan diambil.


Mendengar Aspirasi: DPRD mendengar aspirasi masyarakat dan stakeholders terkait untuk memahami isu-isu yang dihadapi.


Menjalankan Fungsi Legislatif: DPRD menjalankan fungsi legislatifnya dengan membahas dan mengesahkan peraturan daerah.


Dalam konteks RDP KPLS Desa Air Hitam, DPRD melakukan RDP untuk membahas dan menindaklanjuti masalah yang terkait dengan KPLS Desa Air Hitam.


(Kamidi)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image

Terkini