PERINTAH POLSEK KUALUH HULU UNITRESKRIM KEMBALI RINGKUS PENYALAGUNAAN NARKOBA 10,99 GRAM
Labura.www.tintahukum.com-polsek kualuh hulu AKP CITRA YANI BR BARUS SH,MH melalui unitreskrim yang di pimpin IPDA RAMADHAN HILAL SE,MM kembali ringkus terduga PENYALAGUNAAN narkoba jenis sabu sabu seberat 2,81 gram,Jumat 17/10/2025 sekira pukul 22.15 wib,di lingkungan III kampung toba kelurahan Aek kanopan timur,kecamatan kualuh hulu, kabupaten labuhan batu utara,
Tersangka a/n HANDOKO laki laki warga dusun polo mahala desa Sukarame baru,kecamatan kualuh hulu,kabupaten labuhan batu Utara dengan barang bukti(BB) yang berhasil di amankan dari tersangka
-1(satu) bungkus plastik klip transparan sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 8,18 gram (delapan koma delapan belas gram bruto)
- 2(dua) bungkus plastik klip transparan kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 2.81 gram(dua koma delapan satu gram bruto)
- 1 (satu) buah timbangan elektrik
- 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan kecil kosong
- 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet.
Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul.21.40 Wib, tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu mendapat informasi mengenai adanya Transaksi Narkotika jenis sabu di TKP(tempat kejadian perkara),
Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut atas perintah kapolsek Kualuh hulu AKP CITRA YANI BR BARUS, S.H,M.H tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA RAHMADHAN HILAL, S.E.S.H melaksanakan penyelidikan ke lingkungan III Kampung toba kelurahan aek Kanopan timur,kecamatam Kualuh hulu,kabupaten labuhan batu Utara,
Dan sekira pukul 22.15 wib tim melakukan penggrebekan di dalam gubuk dan berhasil amankan 1(satu) orang laki-laki yang sedang mengecak narkotika jenis sabu sabu dan mengaku bernama HANDOKO dan disita 1(satu) bungkus plastik klip transparan sedang dan 2(dua) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 10.99 ,1(satu) buah timbangan elektrik, 1(satu) buah sekop terbuat dari pipet dan 8(delapan) bungkus plastik klip kosong yang terletak didepannya,
Selanjutnya terhadap 1(satu) orang tersangka yang diamankan di TKP berikut BB dibawa ke Polsek Kualuh Hulu, untuk diproses lebih lanjut.
*sumber kanitreskrim Polsek kualuh hulu*(LPS)