tintahukum.com – Batam — Penyidik Polsek Batu Aji, Polresta Barelang, telah menuntaskan penyidikan kasus dugaan pengrusakan kantin di Warung Pinggiran, depan Jalan PT WASCO, Kelurahan Tanjung Uncang, pada 22 Mei 2025.
Pelapor, M. Andi, bersama kuasa hukumnya, Gandi Hartawan, S.H., dan Suhariyadi, S.H., menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polsek Batu Aji atas kinerja maksimal dalam menangani laporan bernomor LP-B/114/VII/2025/SPKT/Polsek Batu Aji tertanggal 6 Juli 2025.
Hingga kini, dari lima orang yang diduga terlibat, baru Dedi Silitonga alias Dedi Dores yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Batu Aji. M. Andi mendesak agar empat pelaku lainnya, yakni Pangki dan kawan-kawan, segera ditangkap karena diduga turut serta melakukan pengrusakan.
“Sesuai semboyan Polri Brantas Premanisme, kami berharap semua pelaku diproses hukum hingga tuntas demi tegaknya keadilan,” tegas M. Andi.
(Nursalim Turatea)