BARU HITUNGAN HARI MENJABAT POLSEK KUALUH HULU RINGKUS PENYALA GUNAAN NARKOBA 3,57 GRAM
Labura.www.tintahukum.com-polsek kualuh hulu AKP CITRA YANI BR BARUS SH,MH baru hitungan hari menjabat sebagai Polsek kualuh hulu mulai tunjukkan citranya sebagai Polsek kualuh hulu dan beliau di sebut baru kali ini Polsek kualuh hulu di jabati se orang wanita hebat dan di awal jabatannya beliau langsung tunjukkan sinergitasnya berhasil ringkus terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu seberat 3,57 gram,di lingkungan III kelurahan Aek kanopan timur,kecamatan kualuh hulu,kabupaten labuhan batu Utara,
Tersangka penyalahgunaan laki laki (28) tahun a/n ERWIN GUNAWAN asal kampung maisuta desa ranca mulia kecamatan patok besi,kabupaten Subang,propinsi Jawa barat,di tangkap/berhasil di amankan pada hari Rabu 15/10/2025. Sekira pukul 22.15 wib di jalan keai haji Ahmat Dahlan lingkungan III Aek kanopan timur,
Barang bukti(BB) yang berhasil di amankan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya terdapat 1(satu) bungkus plastik klip transparan besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,57 gram ( tiga koma lima puluh tujuh gram bruto).
Kejadian sekira pukul 22.15 Wib, sesuai informasi yang di dapat dari orang yang dapat di percaya bahwa adanya dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu tim unireskrim bergerak Atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP CITRA YANI Br BARUS, S.H, M.H. tim dipimpin Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, S.E.,S.H. melaksanakan penyelidikan dan tim melakukan pemantaun dan melihat datang 2(dua) orang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam dan selanjutnya tim melakukan penyetopan, dan selanjutnya pengendera sepeda motor memperlambat laju sepeda motornya dengan gerak gerik mencurigakan,
Dan selanjutnya tim mendekati sepeda motor tersebut, akan tetapi pengendara sepeda motor hendak menggas dan tim langsung menarik salah satu orang laki-laki yang duduk dibelakang dan berhasil mengamankan stelah diinterogasi mengaku bernama ERWIN GUNAWAN alias ERWIN dan selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan dan didapati 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya terdapat 1(satu) bungkus plastik klip transparan besar didalamnya berisikan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dari kantong celana sebelah kanan, sementara 1(satu) orang temannya berhasil melarikan diri dengan sepeda motor.
selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap ERWIN GUNAWAN alias ERWIN dan ianya mengatakan bahwasanya ianya memperoleh BB tersebut dari temannya yang melarikan diri yang sebutannya bernama BANG,
selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap yang bernama BANG tersebut, namun tim tidak berhasil menemukannya.
Selanjutnya terhadap 1(satu) orang tersangka yang diamankan di TKP berikut BB dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut.(LPS)