Iklan

Pemberitaan Oleh Salah satu Media Online Mengenai Gas Oplosan Diduga Hoax

Selasa, 30 Mei 2023, Mei 30, 2023 WIB Last Updated 2023-05-30T11:18:18Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 Pemberitaan Oleh Salah satu Media Online Mengenai Gas Oplosan Diduga Hoax





Bogor.Dilansir swaradesaku.com. Menanggapi pemberitaan yang diduga hoax oleh salah satu media online tentang adanya keterlibatan wartawan swaradesaku membekingi gas oplosan yang berada di wilayah Kecamatan Parung maka pihak redaksi pun angkat bicara.


Rudi Erik S.H selaku Kepala Biro Bogor Raya  menyampaikan, setelah kami baca berita tersebut  ternyata di dalam penulisan tertulis secara gamblang menulis " media swaradesaku" tanpa inisial juga tanpa konfirmasi dulu ke redaksi untuk menanyakan kebenaran wartawan tersebut apa benar itu wartawan kami, dalam hal ini kami duga berita tersebut hoax.(30/5/23).


Hal ini kami mencoba menghubungi si oknum wartawan yang membuat berita melalui telepon selulernya untuk menanyakan mengenai Pemberitaan tersebut selain itu juga kami menghubungi Ketua PWRI Bogor Raya Rohmat Selamat S.H, M.kn guna menjembatani permasalahan ini, namun setelah kami tunggu beberapa hari tidak ada respon nya.


Saya coba ingatkan kepada si pembuat berita agar saling menghargai sesama media agar tidak menulis berita secara gamblang dan untuk menulis berita sebaiknya konfirmasi dulu agar berita tersebut berimbang dan tidak ada yang di rugikan. 


Kami pihak Redaksi swaradesaku meminta kepada media online yang membuat berita pengoplosan gas elpiji agar segera menghapus berita tersebut kemudian meminta maaf secara tertulis melalui media online nya, agar permasalahan ini selesai, ucapnya.


Bambang Juliarto, S. H., selaku Penasehat Hukum media swaradesaku turut menyampaikan, bahwa kami menyayangkan tindakan Pemberitaan di Media Online tersebut tanggal 20 Mei 2023, dengan judul : "Pengoplosan Gas Elpiji di Cogreg Parung Nyaris Tak Tercium APH" yang mengandung itikad buruk, berniatan secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain .Yang telah melanggar kode etik dan UU No 40 tahun 1999 tentang pers dimana media tersebut telah mengintimidasi Media swaradesaku sebagai oknum yang membantu pengusaha yang melanggar aturan hukum. Tanpa data, bukti, dan sumber yang jelas serta tanpa mengklarifikasikan permasalahan ini.


Dan setelah kami bersurat ke dewan pers maka kami akan menindaklanjuti permasalahan ini ke pihak kepolisian terkait laporan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap media kami.


(Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini