Peran Masyarakat Dalam Mengawal Hak Pilih Pemilu 2024
Sidempuan-
Pemilihan Umum adalah sarana Kedaulatan Rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan secara langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil.
Terkait dengan kegiatan Pemilihan Umum tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan peraturan KPU No 3 Tahun 2022 tentang jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum dan keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 27 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negri pada penyelenggaraan Pemilihan Umum yang secara garis besar dilaksanakan melalui beberapa tahapan yaitu Coklit, DPS, DPSHP, akhir yang dikenal dengan istilah pemutakhiran data pemilih (mutarlih) dengan prinsip konprehensif, akurat, mutahir, terbuka , partisipasif, dan akuntable akurat.
Dalam rangka penyusunan DPT yang akurat, terbuka, akuntable, melalui UU no 7/2017 sub XVII Pasal 448 pemilu dilaksanakan dengan menyertakan partisipasi masyarakat sebagaimana bunyi ayat (1) dilakukan dalam bentuk sosialisasi pemilu Pendidikan politik bagi pemula, survey atau jajak pendapat tentang pemilu dan perhitungan cepat hasil pemilh. Adapun bentuk partisipasi masyarakat sebagaimana ayat (2) dengan ketentuan tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, bertujuan meningkatkan kualitas proses penyelenggaraan tahapan pemilu, mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang aman, damai tertib dan lancar.
Melalui keterlibatan partisipasi masyarakat merupakan bentuk atau wujud dari hak warga negara dalam mengawal hak pilih suara.
Seterusnya kegiatan partisipasif masyarakat ini merupakan implementasi upaya kontrol dari publik untuk menjaga dan mengawal suara rakyat.
Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum R.I. No 2 tahun 2023 Bab II Ayat 2 bahwa program pengawasan partisipasif meliputi Pendidikan pengawas partisipatif, saran warga pengawasan partisipatif, pojok pengawasan, kampanye pengawasan dan komunitas digital pengawasan partisipatif.
Seperti yang telah diuraikan diatas bahwa mutarlih yang diawali dari tahapan Coklit, DPS, DPSHP akhir hingga ke DPT, setiap tahapannya terbuka peluang bagi masyarakat untuk turut serta melaksanakan pengawasan partisipatif. Adapun peran masyarakat didalam setiap tahapan adalah memberikan masukan berupa informasi yang berkaitan dengan elemen data diantaranya penduduk meninggal dunia masih terdaftar, perubahan status, pemilih baru, pemilih ganda dan selanjutnya dilaporkan kepada PKL/PKD yang ada di kelurahan nya masing-masing.
Dengan meningkatnya peran masyarakat untuk berpartisipasi dalam melaporkan hal yang berkaitan dengan elemen data di setiap tahapan mutarlih merupakan wujud nyata penggunaan hak warga negara dalam mengawal hak suara guna terwujudnya pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.(ihb-lbs)
Ditulis Oleh : ZULKFLI NASUTION
KETUA PERSATUAN PURNAWIRAWAN
TNI ANGKATAN DARAT