Iklan

 


POLSEK KUALUH HILIR BEKUK PELAKU PERAMPASAN HANDPHONE MILIK RIZKA FADLUNA TANJUNG

Jumat, 14 Juli 2023, Juli 14, 2023 WIB Last Updated 2023-07-15T04:01:41Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 POLSEK KUALUH HILIR BEKUK PELAKU PERAMPASAN HANDPHONE MILIK RIZKA FADLUNA TANJUNG 



LABUHANBATU (tintahukum.com)

Polsek Kualuh Hilir berhasil amankan satu pelaku perampasan handphone Milik Rizka Fadluna Tanjung, pelaku ditangkap di sebuah warung bakso Sidomakmur, Desa Jawi-jawi pada hari Jumat (14/7/2023) sekira pukul 14.30 Wib Kec. Panai Hulu Kab. Labuhanbatu.


Satu dari dua pelaku perampasan Handphone milik Rizka Fadluna Tanjung berhasil diamankan, Kanit Reskrim IPTU JONLY H.W PURBA dan jajaran menangkap satu pelaku Ramadhani alias Dani warga dusun Putat pasar IX Desa Sei Sentang, saat ditangkap pelaku berada di warung bakso Desa sijawi-jawi.


Kapolsek Kualuh Hilir AKP ILHAM HARAHAP SH MH menjelaskan,

” Peristiwa tersebut terjadi di jalan Ahmad Yani Lingkungan pekan II , Kampung Mesjid, Kejadian itu terjadi pada hari Senin malam (3 /7/2023) pukul 21 00 WIB ” ujarnya


” awalnya korban Rizka dan temannya didepan rumah yang berdekatan dengan jalan umum, waktu itu lagi mengerjakan pengisian Formulir pendafraran dan kelengkapan persyaratan calon Kowad (TNI) dan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di medan,” AKP Ilham Harahap menjelaskan.


” Saat pengisian persyaratan yang menggunakan handphone, tiba-tiba dua orang tak dikenal yang berboncengan mengendarai Sepeda motor CBR warna Hitam Les merah yang tanpa plat nomor berhenti tepat di depan korban dan satu dari pelaku turun menghampiri korban, seketika merampas Handphone dari tangan rizka dan kabur ke arah Sei Sentang menuju kuala bangka ” terang Kapolsek Kualuh Hilir tersebut


Lanjut kapolsek, ” Setelah kejadian itu, keesokan harinya, sekira jam 11 35 Wib, korban rizka fadluna tanjung didampingi keluarga juga saksi ikut melaporkan ke polsek kualuh hilir”, ungkapnya.


Dari kejadian tersebut korban perampasan Handphone mengalami kerugian ditaksir Rp 2.9 juta.


Sementara itu petugas Unit Reskrim polsek melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kedua Pelaku dan mendapatkan informasi dari Saksi ADE ROMAN bahwa kedua Pelaku bernama FERDI dan RAMADANI Alias Dani sedang berada di Rantau Prapat.


Mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim IPTU JONLY H.W PURBA gerak cepat atas infornasi tersebut, dan kedua pelaku diajak untuk bertransaksi jual beli I Phone 7 warna Hitam, dan pada hari Rabu tgl 12 Juli 2023 sekira pukul 12.00 Wib pembayaran dilakukan 2 kali, untuk yang kedua kalinya saat pembayaran pelunasan Unit Reskrim polsek kualuh hilir di pimpin Kanit Reskrim IPTU JONLY HW. PURBA, SH, berhasil meringkus satu pelaku


” Kanit Reskrim melakukan penangkapan tersangka yang sedang berada di sebuah warung bakso desa sijawi-jawi kecamatan Panai Hulu Kab. Labuhanbatu,” papar AKP Ilham


” Namun, satu pelaku Ferdi warga desa teluk Piai berhasil melarikan diri, masih kita lakukan pengejaran dan.masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ” pungkasnya.


Selain pelaku, polisi juga amankan satu buah Handphone merk I PHONE 7 , warna hitam dan terhadap pelaku, penyidik Polsek kualuh hilir menjerat dengan Pasal 365 ayat (1) atau ayat (2) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


(Korwil)

Komentar

Tampilkan

Terkini