TINTA HUKUM.COM – LABUSEL
Isu dugaan pungutan tidak resmi (pungli) di Yayasan Ihya Ulumuddin, yang terletak di Desa Perkebunan Teluk Panji (Sidodadi), Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, mulai menjadi perhatian sejumlah kalangan, termasuk media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Isu ini mencuat di tengah harapan bahwa dunia pendidikan di Indonesia dapat berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 serta Pasal 28C Ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak dan bebas dari beban ekonomi yang tidak semestinya.
Beberapa sumber menyebutkan adanya dugaan bahwa sejumlah kegiatan pembelajaran atau ujian di sekolah tersebut disertai dengan pungutan tertentu yang dinilai memberatkan orang tua murid. Salah satu dugaan tersebut menyangkut permintaan pembayaran oleh siswa yang tidak dapat mengerjakan soal ujian.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, seorang guru yang berinisial EA belum memberikan penjelasan terkait isu ini. Guru tersebut justru mengarahkan wartawan kepada pihak lain yang disebut sebagai kepala sekolah dan pemilik yayasan, berinisial AFN.
Menanggapi kabar tersebut, Ketua Aliansi Komunikasi Wartawan (ALKOWAR), K. Nasution, menyatakan bahwa jika memang terdapat praktik pungli, hal itu perlu mendapat perhatian serius, mengingat negara telah memberikan berbagai bentuk bantuan seperti dana BOS, DAU, dan DAK kepada sekolah.
"Jika ada pungutan yang tidak sesuai aturan, maka itu harus dikaji ulang. Dunia pendidikan harus dijaga agar tidak menjadi ajang pungutan liar. Jika perlu, kita sampaikan laporan ini ke instansi terkait seperti Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, bahkan hingga ke aparat penegak hukum," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yayasan atau sekolah terkait dugaan-dugaan tersebut. Redaksi akan terus menelusuri dan menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Catatan Redaksi: Semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini masih dalam asas praduga tak bersalah sampai adanya keterangan resmi atau keputusan hukum yang sah.
(RM)