Labura.www.tintahukum.com
Dalam rangka mendukung komitmen Polda Sumut untuk mewujudkan Sumatera Utara bersih dari narkoba, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis malam, 19 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Alun-Alun Aek Kanopan, Desa Perkebunan Membang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Tersangka yang diamankan yakni seorang laki-laki berinisial JP alias PUTRA (25), warga Dusun Situngir Stasiun, Desa Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu, tentang adanya transaksi narkoba di sekitar alun-alun. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Ilhamsyah, SH, MH langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Sekitar pukul 23.00 WIB, tim mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika diamankan, pria tersebut sempat mencoba membuang barang bukti dari saku celana kirinya. Setelah diperiksa, barang tersebut ternyata adalah satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,26 gram, yang dibungkus dalam plastik klip besar. Dalam penggeledahan, turut diamankan satu buah mancis senter dan uang tunai sebesar Rp 200.000,- yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
"Kapolsek kualuh hulu AKP NELSON SILALAHI SH,MH,melalui Kanitreskrim IPDA ILHAMSYAH SH,MH, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan peredaran narkoba di wilayahnya,
“Kami tegaskan bahwa Polsek kualuh hulu beserta jajaran berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkoba. Kami akan terus mengejar pelaku lainnya dan meminta masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujar IPDA ILHAMSYAH SH,MH dalam sambungan telepon selulernya
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.(LPS)