Iklan

 


Diduga Dilarang Meliput, Wartawan DPC PWDPI Labura Dihadang di Lokasi KTH KPLS

Senin, 16 Juni 2025, Juni 16, 2025 WIB Last Updated 2025-06-16T11:12:03Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Labura, tintahukum.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPC PWDPI) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Muhammad Idris dari media online Mitratv, mendampingi Kimhock Ambarita pada Jumat (13/6/2025) dalam kunjungan ke lokasi Kelompok Tani Hutan Karya Prima Leidong Sejahtera (KTH KPLS) di Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong.


Kehadiran mereka bertujuan untuk meliput lanjutan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Labura yang sebelumnya sempat diskors pada 19 Mei 2025, menyangkut konflik internal antara pengurus KTH KPLS, Elikson Rumahorbo dan salah satu anggotanya, Kimhock Ambarita.


Namun, setibanya di lokasi, rombongan yang terdiri dari beberapa wartawan dikabarkan mengalami kendala. Muhammad Idris menyampaikan bahwa ia bersama rekan-rekan media sempat dihadang oleh beberapa orang di pos jaga dan tidak diperkenankan masuk ke area pertemuan.


“Saya telah menjelaskan bahwa saya dari media Mitratv dan diminta langsung oleh Kimhock Ambarita untuk mendampinginya. Namun, tetap saja saya tidak diperbolehkan masuk dengan alasan kami bukan tamu yang diundang,” ujar Idris.


Menurut keterangan Idris, salah satu pihak yang berada di pos jaga menyampaikan bahwa mereka hanya menjalankan perintah dari atasan. Bahkan, insiden tersebut sempat direkam oleh salah seorang di lokasi.


Idris menyesalkan kejadian tersebut. Ia menilai bahwa peliputan kegiatan yang merupakan bagian dari tindak lanjut forum terbuka DPRD seharusnya tidak dihambat. “Pers memiliki peran penting sebagai pilar keempat demokrasi. Kebebasan pers juga dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” katanya.


Lebih lanjut, Idris berharap semua pihak memahami fungsi pers dalam menjalankan tugas sebagai kontrol sosial dan pelayan informasi publik. Ia juga mengingatkan bahwa menghalangi kerja jurnalistik dapat berdampak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.


“Karena tidak diizinkan masuk, saya tidak dapat menyaksikan jalannya pertemuan, mendengar langsung pembahasan, maupun melakukan dokumentasi sebagai bagian dari tugas jurnalistik,” tambah Idris.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KTH KPLS maupun DPRD Labura terkait insiden tersebut.


(Kamidi/Tim)

Komentar

Tampilkan

Terkini