Labura, tintahukum.com - Tidak terima di cemarkan nama baiknya di media sosial Facebook, Pendeta Kimhock Ambarita warga Dusun Sidorukun, Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, laporkan akun Sutrisno No, Kepolres Labuhan Batu, didampingi Ketua Muhammad Idris, sekertaris Muhammad Yusup Harahap dan bendahara Nasip dari Pengurus Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Labuhanbatu Utara (LABURA), Rabu (18/06/2025).
Dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/735/VI/2025/pukul 15:39 wib. Kimhock Ambarita Telah melaporkan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi Elektronik undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 A. Yang terjadi di JL.Lingkungan V Aekkanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kantor Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Senin, tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 11:00 WIB.
Diduga pemilik akun Facebook Sutrisno No, adalah merupakan anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Prima Leidong Sejahtera (KPLS) atas nama Sutrisno warga desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Hulu, Dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi Elektronik ini Sutrisno lakukan saat berkomentar di sebuah postingan akun Facebook Muhammad Yusup Harahap pada tanggal 25 Mei 2025.
Dengan Caption (Judul) "Elikson Rumahorbo Langgar AD/ART KTH KPLS Saat Pecat Kimhock Ambarita Sebagai Anggota, Dan Bohongi Ketua DPRD Beserta Jajarannya di RDP.
Selengkapnya buka link berita aspirasinasional.com berikut ini
#KamiBeritakanAndaYangMenyimbulpan
#Semuaorang
#Sorotan
#Pengikut
#BeritaVairal
Yang juga menampilkan video hasil terbitan berita media aspirasinasional.com
Dalam komentarnya akun Facebook Sutrisno No, menuliskan "betul setiap anggota sudah mendatangani pemberhentian KA Ambarita saya siap bertanggung jawab Kim HOK Ambarita dan PWDPI turunan PKI perusuh di air hitam," Tulis Sutrisno anggota KTH KPLS saat berkomentar.
Sutrisno menegaskan dalam komentarnya, PKI yang ia maksud adalah Partai Komunis Indonesia yang jaya pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto, Yang suka merampas hak orang lain, mengganggu orang lain dan menjelekkan Pemerintahan Presiden Soeharto.
Ia menambahkan pada masa Pemerintahan Presiden Soeharto PKI telah di berantas, namun saat Kepemimpinan Presiden Soeharto lengser PKI bangkit kembali, Sutrisno menuduh Pendeta Kimhock Ambarita dan PWDPI DPC LABURA adalah PKI yang bangkit kembali tersebut.
"P K I merampas hak orang lain menggangu ketenangan orang lain menjelekkan pemerintah pada zaman presiden Suharto yg seperti ini di berantas setelah lengser Suharto ini bangkit kembali cobalah kalian tanya apa yg telah dilakukan PKI sama orang terdahulu ya mungkin orang ya sudah meninggal semua makanya sejarah terputus," Tulis Sutrisno di akun Facebooknya Sutrisno No, saat mengomentari judul status Facebook akun Muhammad Yusup Harahap.
Saat melakukan konferensi pers didepan Polres Labuhan Batu, usai mendampingi pendeta Kimhock Ambarita dalam membuat laporan polisi. Ketua DPC PWDPI LABURA Muhammad Idris kepada awak media mengatakan pihaknya juga sebenarnya ingin melaporkan akun Facebook Sutrisno No, Karena organisasi yang Muhammad Idris Pimpin juga telah di cemarkan nama baiknya dengan tuduhan yang sama yang di alami oleh pendeta Kimhock Ambarita.
Namun niat tersebut tidak bisa Muhammad Idris laksanakan karena pihak Juper Polres Labuhan Batu saat konseling di ruangan SPKT mengatakan, "Tidak bisa dua orang melaporkan dengan satu peristiwa tindak pidana".
Yang mana di ketahui, Tidak ada peraturan yang secara eksplisit melarang dua orang melaporkan peristiwa yang sama, Hukum acara pidana Indonesia, khususnya Pasal 108 ayat (1) KUHAP, justru memberikan hak kepada setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban peristiwa pidana untuk melaporkan kejadian tersebut.
Berikut penjelasannya:
Hak Melapor:
Pasal 108 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa setiap orang yang mengetahui atau menjadi korban peristiwa pidana berhak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang,
Muhammad Idris menambahkan pihak Juper Polres Labuhan Batu tidak menerima kalau DPC PWDPI LABURA yang membuat laporan karena tidak membawa surat kuasa dari DPP PWDPI.
(Kamidi)