Iklan

 


Mantan Pj Kades Rasau Resmi Ditahan Kejari Labusel Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Rabu, 25 Juni 2025, Juni 25, 2025 WIB Last Updated 2025-06-25T13:17:59Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini





TintaHukum.com – Labusel


Seorang mantan Kepala Desa Rasau, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, berinisial H.I.H., resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan pada tahun 2023. Ia juga diketahui sempat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Rintis pada periode 2024–2025.


Penahanan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran Dana Desa tahun 2023. Informasi ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar di aula terbuka Kejari Labusel, Jalan Istana, Kota Pinang, Rabu (25/6/2025).


Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Labusel, Solidaritas Banua, S.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup kuat. Bukti tersebut antara lain berupa penarikan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta pengadaan hewan ternak yang diduga tidak terealisasi.


"Setelah melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan mendalam, disertai alat bukti yang cukup, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 3 sebagai pasal subsider," terang Solidaritas Banua.


Ia juga menegaskan komitmen Kejari dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. “Dana Desa adalah amanah untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat desa, dan tidak boleh disalahgunakan,” ujarnya.


Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 21 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Pihak Kejaksaan mengimbau agar para pejabat desa berhati-hati dalam mengelola anggaran dan senantiasa mengedepankan asas transparansi serta tanggung jawab publik.


(RM)




Komentar

Tampilkan

Terkini