PETUGAS SPBU SANGKAL MAFIA BBM BEKINGI OKNUM APARAT .

 PETUGAS SPBU SANGKAL MAFIA BBM BEKINGI OKNUM APARAT .




TINTA HUKUM.COM - LABUSEL .




Beredarnya pemberitaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan pertalite diwilayah hukum Labusel khususnya Kecamatan Torgamba membuat pengguna BBM semakin was-was.

Pasalnya gimana dengan masyarakat dipedalaman yang jauh dari SPBU sementara mereka juga harus menggunakan BBM di dua jenis tersebut. Ini juga bisa menjadi reverensi agar ada solusi yang diperbuat pertamina.


Dalam pasal 53 huruf b UU. No 22 Tahun 2001 tentang migas dan gas bumi menjelaskan “Pengangkutan sebagai mana yang dimaktubkan dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan (IUP) dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling tinggi 40 Milyart.


Begitu juga dengan pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 “bagi warga atau siapapun yang membeli BBM bersubsidi dengan jerigen atau wadah lainya (tangki modif dikendaraan) dikenakan pasal berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi.


Seperti yang dilansir dari sejumlah media online yang memberitakan serta menuangkan narasi dimedia diduga mafia BBM di SPBU 14.214.215 Cikampak dibekingi oknum aparat hukum, perlu diklarifikasi sebelumnya.


Pasalnya saat dipertanyakkan tim media online kepada oknum tersebut, beliau menjelaskan “bang… sudah lebih kurang satu tahun setengah aku ngak main begituan lagi”, tegasnya


Sebelum abang (media.red) ada juga media online tanyak sama saya, saya menjawab persis seperti apa yang saya jelaskan sama abng ini hari di jalan besar kota Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan , Provinsi Sumatera Utara ,Senin , 22/4/2024 .


Kalaupun ada pengakuan salah seorang bahwasanya saya masih bermain itu hak beliau, namun semuakan perlu pembuktian yang kongkrit, jelasnya.


Sehingga masyarakat/pembaca agar tidak berasumsi lain kepada saya, padahal ada permainan sipemberi info mengenai mafia BBM tersebut kepada yang tak bertanggung jawab.


Saya mohon juga pada teman-teman media sebelum menayangkan berita atau memberitakan, saya minta dikroszek terduhulu/check and richeck kebenaran siapa yang ada dibelakang para pengembos BBM di dua jenis di SPBU tersebut.


Saya tidak melarang pemberitaan oleh teman-teman media karena itu tugas nya namun harus sesuai dengan fakta dilapangan, tegasnya.


Disamping itu saat tim telusuri ke petugas pompa serta Pak Eko mandor satu SPBU 14.214.215 sekira pukul 16.20 WIB di lokasi SPBU sama keterangan seperti yang dijelaskan mandor satu SPBU, kalau bapak inisial J tersebut sudah lama tidak pernah ambil BBM ke SPBU kami sejak kejadian setahun setengah yang lalu, beliau terauma, cetusnya.


Makanya saya heran pak, dalam pemberitaan yang ditebitkan media online inisial J terpaut masih bermain BBM, padahal kita tidak pernah berbuat hal seperti itu lagi, terang Eko.


Ketua Ikatan Wartawan online(IWO) Labuhanbatu selatan Chandra Siregar,"menjelaskan," saat kita sambangi ke SPBU petugas serta mandor satunya menjelaskan bahwasanya indisial J tidak lagi mengerjakan pekerjaan seperti apa pada pemberitaan.


Begitu juga saat kami jumpai oknum J beliau menjelaskan hal yang serupa seperti apa yang dijelaskan mador SPBU “sudah lama aku ngak kecimpung dalam pekerjaan BBM lagi bang” ulang pembicaraan.


Demikian Kapolsek Torgamba AKP ilham Lubis SH, mengatakan kita tidak akan membiarkan anggota kita yang melanggar hukum ,jika ada anggota kita yang membekengi kejahatan,akan kita tindak tegas,jelas nya.(RM)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama