TINTA HUKUM.COM -LABUSEL
Polres labuhanbatu selatan ringkus dugaan pelaku Penimbunan Bahan Bakar Minyak [ BBM ] Di Desa perkebunan teluk panji Kampung Rakyat , Kabupaten Labuhanbatu Selatan , provinsi Sumatera utara , 20/5-2025 .
Namun sayang nya penangkapan ketiga pelaku Dugaan Penimbunan Bahan Bakar Minya [ BBM ] telah bebas dari polres Labusel pada 21/5-2025,sekira pukul 03:00 wib di desa Teluk panji I ketiga tersangka merupakan warga Desa perkebunan teluk panji berinsial BY,RK.AP.
Penangkapan ketiga pelaku berawal dari BY warga Dusun IV Sidodadi Kampung Rakyat saat menyuling BBM dari mobil nya ke jerigen,petugas menangkap BY dan melakukan pengembangan sehingga Kedua rekan nya pun di ciduk polres Labuhanbatu selatan.
Hal dilepaskannya ke tiga pelaku menjadi tanda tanya masyarakat,apakah ada dugaan kegiatan tersebut terindikasi di Beringin oleh salah satu organisasi
Saat dikonfirmasi kasatreskrim polres labuhanbatu selatan AKP Endang R Ginting, pada Kamis 22 mei 2025 pukul 15. 37 melalui telpon Wathsaap mengatakan kepada wartawan bahwa
"Tidak ada di temukan penyalahgunaan BBM saat penangkapan pelaku karena tidak adanya di temukan alat-alat penimbunan seperti tanki atau sejenisnya,meskipun berulang kali bolak balik ambil bbm itu tidak masalah, "jelasnya .(RM)