Puluhan Mahasiswa Sumatera Utara mendatangi kantor kejaksaan Agung Republik Indonesia (KEJAKSAAN AGUNG) di jalan Sultan Hasanuddin No.01,kebayoran baru,jakarta selatan pada Selasa 02/05/2025
FAM-SU meminta untuk melakukan pengusutan tuntas dugaan adanya Mark up korupsi yang menurut mereka (Mahasiswa ) diduga dilakukan oleh kepala Dinas Kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif provinsi Sumatera Utara.
Ketua umum forum aksi mahasiswa Sumatera Utara (FAM-SU) Ismail Harahap selaku koordinator lapangan menyampaikan, dalam orasinya " aksi kami hari ini adalah bagian dari upaya kami mendukung kejaksaan agung untuk mengawasi berjalannya pemerintahan dan pembangunan di Sumatera Utara sesuai dengan perundang-undangan kata Ismail Harahap
Kemudian ditambahkan lagi " jika aksi kami hari ini tidak ditanggapin oleh pihak kejaksaan agung, kami akan melakukan aksi lanjutan jilid II dan dengan dukungan teman-teman anti korupsi lainnya, tidak menutup kemungkinan dalam aksi lanjutan kami akan lebih banyak mengangkat kasus yang ada pada tubuh Dinas Kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif provinsi Sumatera Utara" ujar Ismail Harahap
Saat ditanya awak media besar jumlah anggaran yang diduga adanya Mark up dan korupsi tersebut beliau menyampaikan adapun dugaan Mark up dan korupsi tersebut adalah merupakan anggaran Dana APBD T. A. 2024 adanya dugaan korupsi pada pekerjaan belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat-pelestarian rumah Bolon pematang purba kab. Simalungun dengan pagu anggaran sebesar Rp.2.000.430.000.00 pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PRASASTI 2000 Maka kami menduga dalam kegiatan ini mengacu adanya indikasi korupsi dan Mark up yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
Ini bentuk konsistensi kita, untuk membumi hanguskan korupsi di Tubuh Dinas Kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif provinsi Sumatera Utara jika hal ini tidak di akomodir kembali, maka kami pastikan akan mengawal kasus ini sampai tuntas " ujar Ismail Harahap dengan nada cukup tinggi
Masa aksi juga meminta dan mendesak kepolisian Republik Indonesia dan kejaksaan agung Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan bila perlu segera menangkap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di tubuh Dinas Kebudayaan,pariwisata dan ekonomi kreatif provinsi Sumatera Utara, apabila dalam hal ini. Kepolisian Republik Indonesia dan kejaksaan agung Republik Indonesia tidak mengindahkan, maka patut kita menduga adanya main mata dengan aparat kepolisian daerah Sumatera Utara dan kejaksaan tinggi Sumatera Utara.
"Tutup Ismail Harahap
Bahri Siregar