Puluhan Mahasiswa Sumatera Utara mendatangi kantor kejaksaan Agung Republik Indonesia (KEJAKSAAN AGUNG) di jalan Sultan Hasanuddin No.01,kebayoran baru,jakarta selatan pada Rabu 21/05/2025
IMSU JAKARTA meminta untuk melakukan pengusutan tuntas dugaan adanya Mark up korupsi yang menurut mereka (Mahasiswa ) diduga dilakukan oleh kepala Dinas Perhubungan prov. Sumatera Utara.
Ketua umum ikatan mahasiswa Sumatera Utara (IMSU) Abdu selaku koordinator aksi menyampaikan, dalam orasinya " aksi kami hari ini adalah bagian dari upaya kami mendukung kejaksaan agung untuk mengawasi berjalannya pemerintahan dan pembangunan di Sumatera Utara sesuai dengan perundang-undangan kata Abdu
Kemudian ditambahkan lagi " jika aksi kami hari ini tidak ditanggapin oleh pihak kejaksaan agung, kami akan melakukan aksi lanjutan jilid II dan dengan dukungan teman-teman anti korupsi lainnya, tidak menutup kemungkinan dalam aksi lanjutan kami akan lebih banyak mengangkat kasus yang ada pada tubuh Dinas Perhubungan prov. Sumatera Utara" ujar Abdu
Saat ditanya awak media besar jumlah anggaran yang diduga adanya Mark up dan korupsi tersebut beliau menyampaikan adapun dugaan Mark up dan korupsi tersebut adalah merupakan anggaran PEMBANGUNAN TERMINAL LUBUK PAKAM. Dana APBD T. A. 2023 kami duga kuat adanya tindak pidana korupsi dan mark-up Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, backup data,dan pemeriksaan fisik bersama dengan PPTK,Staf Inspektorat,konsultan pengawas,dan penyedia,sedangkan nilai kontrak sebesar Rp. 12.301.890.000.00 diketahui terdapat kekurangan volume atas pekerjaan sebesar Rp.93.279.700.99 dengan dikerjakan oleh CV. CPN. T. A. 2023 Maka kami menduga dalam kegiatan ini mengacu adanya indikasi korupsi dan Mark up yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
Ini bentuk konsistensi kita, untuk membumi hanguskan korupsi di Tubuh Dinas Perhubungan prov. Sumatera Utara jika hal ini tidak di akomodir kembali, maka kami pastikan akan mengawal kasus ini sampai tuntas " ujar Abdu dengan nada cukup tinggi
Masa aksi juga meminta dan mendesak kepolisian Republik Indonesia dan kejaksaan agung Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan bila perlu segera menangkap kepala Dinas Perhubungan prov.Sumatera Utara, apabila dalam hal ini. Kepolisian Republik Indonesia dan kejaksaan agung Republik Indonesia tidak mengindahkan, maka patut kita menduga adanya main mata dengan aparat penegak hukum di wilayah jakarta pusat.
"Tutup Abdu
Bahri Siregar