Iklan

 


Warga Soroti Respons Satpol PP Kabupaten Bogor Terkait Aduan Peternakan Ayam di Gunung Sindur

Sabtu, 31 Mei 2025, Mei 31, 2025 WIB Last Updated 2025-06-01T01:54:15Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Bogor – [ ]

Sejumlah warga melalui Forum Wartawan Pemantau Keadilan (Forwara) menyampaikan aspirasi mereka terkait dugaan lambannya penanganan laporan masyarakat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Aduan tersebut berkaitan dengan keberadaan sebuah peternakan ayam berskala besar yang berlokasi di Jalan Raya Gotong Royong RT 003/RW 005, Desa Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur.


Ketua Forwara Kabupaten Bogor, Irwan Manurung, SH, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan secara resmi pada 26 Maret 2025. Laporan tersebut menyangkut dugaan kegiatan peternakan yang belum memiliki izin resmi dan dianggap berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan.


"Lokasi peternakan yang kami laporkan diduga berada di zona yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan peternakan berskala besar, dan dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan warga, seperti keluhan ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Atas)," ujar Irwan saat ditemui.


Irwan menambahkan bahwa laporan yang diajukan telah dilengkapi dengan dokumentasi pendukung dan telah diketahui oleh pejabat terkait di lingkungan Satpol PP Kabupaten Bogor. Namun, hingga kini, tindak lanjut yang diharapkan belum juga terlihat secara nyata.


Berdasarkan penelusuran terhadap regulasi daerah, Irwan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam pasal 57 disebutkan bahwa zona peternakan di Kabupaten Bogor hanya diperuntukkan di beberapa kecamatan, di antaranya Cibungbulang, Cigudeg, Cijeruk, Leuwiliang, Pamijahan, Parung Panjang, Rumpin, Taman Sari, Tanjungsari, dan Tenjo.


“Dalam aturan tersebut, Kecamatan Gunung Sindur tidak termasuk dalam zona peternakan, sehingga aktivitas tersebut perlu ditinjau kembali,” jelasnya.


Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Bogor, Yogi Tritugastyo, SE, MM, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 27 Mei 2025, menyatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menindaklanjuti laporan masyarakat.


“Kami tidak bermaksud mengabaikan laporan. Namun karena keterbatasan sumber daya dan banyaknya aduan yang masuk, beberapa laporan memang membutuhkan waktu untuk ditindaklanjuti. Kami akan mengevaluasi sistem agar pelayanan lebih maksimal,” ujar Yogi.


Pihaknya juga menyampaikan akan mempertimbangkan laporan yang masuk untuk selanjutnya dikaji bersama tim teknis sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.


Dengan adanya sorotan ini, masyarakat berharap koordinasi dan penanganan terhadap setiap laporan dapat dilakukan secara cepat dan transparan, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.


(Yusuf Prayoga Tim)

Komentar

Tampilkan

Terkini