---
TINTA HUKUM.COM – LABUSEL
Labuhanbatu Selatan – Aktivitas distribusi material batu petrun di area Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PTPN IV Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, diduga mengalami penyimpangan. Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber, material yang diperuntukkan untuk pengerasan jalan di wilayah Perkebunan Sei Beruhur itu diduga mengalami pengurangan volume sebelum sampai ke lokasi tujuan.
Informasi di lapangan menyebutkan, proses pengurangan terjadi sebelum penimbangan, sehingga volume batu tidak sesuai dengan jumlah seharusnya. Dugaan ini menimbulkan keprihatinan dari sejumlah pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), aktivis, dan awak media yang menyoroti potensi kerugian negara akibat praktik tersebut.
“Sangat kita sayangkan jika benar ada pengurangan volume material sebelum tiba di lokasi pekerjaan, apalagi ini menyangkut aset dan proyek negara,” ujar salah satu aktivis yang enggan disebutkan namanya.
Sumber lain menyebutkan, praktik tersebut diduga melibatkan oknum yang memiliki akses terhadap distribusi material dan diduga berkaitan dengan pihak rekanan pemasok Tandan Buah Segar (TBS) di PKS Sisumut. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait untuk mengonfirmasi informasi tersebut.
Salah seorang warga, KN (49), menyampaikan harapannya agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Labuhanbatu Selatan, dapat menindaklanjuti dugaan ini.
“Kita minta pihak kepolisian mengusut dugaan pengurangan volume batu petrun ini, karena dapat berdampak pada kerugian negara. Apalagi jika praktik seperti ini terjadi di lebih dari satu lokasi,” ungkapnya.
Sampai saat berita ini diterbitkan, pihak manajemen PKS PTPN IV Sisumut, khususnya bagian Tata Usaha (TU), belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (14/6/2025).
Redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait guna mendapatkan informasi yang lebih berimbang. (RM)
---