Sampang, Tintahukum.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna pada Senin (02/06/2025) siang dengan agenda penting, yakni persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, serta pengesahan RAPERDA tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sampang tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sampang, para anggota dewan, unsur Forkopimda, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sampang, H. Ahmad Mahfudz, menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara legislatif dan eksekutif dalam menyelesaikan pembahasan RAPERDA Pertanggungjawaban APBD 2024. Ia menegaskan bahwa laporan ini merupakan wujud akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran.
“Melalui persetujuan ini, kami berharap pengelolaan keuangan daerah ke depan dapat semakin efektif, efisien, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, dalam rapat paripurna yang sama, DPRD Kabupaten Sampang juga mengesahkan RAPERDA tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah. Perda ini bertujuan menciptakan lingkungan yang sehat dan melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, khususnya di fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, serta angkutan umum.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Mohammad Iqbal Fathoni, menyatakan bahwa pengesahan RAPERDA KTR merupakan langkah progresif dalam menjaga kualitas hidup masyarakat.
“Kami berharap Perda ini dapat diimplementasikan secara efektif dan menjadi komitmen bersama seluruh pihak dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat,” katanya.
Dengan disetujuinya kedua RAPERDA tersebut, DPRD Kabupaten Sampang menunjukkan komitmennya dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta memperhatikan aspek kesehatan publik.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Sampang.
Wirno