LABURA – tintahukum.com || Kepala SMK Negeri 2 Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, inisial (ASS), menjelaskan bahwa dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang dibayarkan oleh siswa digunakan untuk mendukung pembayaran insentif Guru Tidak Tetap (GTT) tingkat 1.
Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di ruang Tata Usaha SMK Negeri 2 Kualuh Selatan pada Rabu (4/5/25), didampingi Wakil Kepala Sekolah bidang Humas, J. Hutagaol, serta sejumlah staf TU.
Menurut penuturan ASS, sebanyak 542 siswa diwajibkan membayar SPP sebesar Rp 63.000 setiap bulan. Dana tersebut, menurutnya, dialokasikan untuk kebutuhan operasional, termasuk honorarium 20 orang guru honorer dan GTT tingkat 1 yang mengajar di sekolah tersebut.
Lebih lanjut, ASS menyebut bahwa kebijakan ini telah berjalan selama lebih dari dua tahun sejak dirinya menjabat sebagai kepala sekolah.
Namun demikian, terdapat regulasi yang mengatur tentang penggunaan dana pendidikan, salah satunya adalah Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menyatakan bahwa penggunaan dana sumbangan harus sesuai dengan ketentuan dan tidak diperuntukkan untuk pembayaran gaji tenaga pendidik honorer.
Secara umum, dana SPP seharusnya dialokasikan untuk:
Biaya operasional seperti listrik, air, dan kebersihan
Pemeliharaan fasilitas sekolah
Kegiatan ekstrakurikuler dan pengembangan siswa
Pembayaran gaji guru honorer seharusnya berasal dari sumber lain yang sah, seperti dana BOS atau bantuan pemerintah lainnya.
Dalam konteks ini, para pihak yang berwenang seperti Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Pengawas UPT Rayon 7 Rantau Prapat, dan Inspektorat Provinsi diharapkan dapat melakukan peninjauan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut guna memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku dan tidak merugikan pihak manapun.
(Kamidi – Tim)
---