Iklan

 


Komisi XI DPR RI Tolak THM Berkedok Rumah Bernyanyi di Wajo

Sabtu, 07 Juni 2025, Juni 07, 2025 WIB Last Updated 2025-06-07T09:56:51Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Dilansir Mediapertiwi.com Menanggapi keluhan masyarakat, seruan Ketua MUI Wajo, serta aspirasi anggota dewan terkait maraknya tempat hiburan malam (THM) berkedok rumah karaoke, Anggota DPR RI Hj. Andi Yuliani Paris (AYP) dengan tegas meminta Bupati Wajo memberikan perhatian serius terhadap seluruh rumah karaoke di Wajo.


Saat ditemui di Rumah Makan Sambal Gammi, Jalan Sawerigading, Kelurahan Cempalagi, Kecamatan Tempe, Kamis (5/6/2025), anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN ini menyatakan penolakannya terhadap peredaran minuman keras (miras) di rumah karaoke.


“Sejak dulu saya sangat menentang keras jika minuman keras diperjualbelikan di tempat karaoke. Di Jakarta saja peredarannya dibatasi, apalagi di Wajo yang dikenal sebagai kota santri. Izin peredaran miras harus diperketat, jangan sampai dijual bebas ke publik,” tegas AYP.


Ia menambahkan bahwa rumah bernyanyi seharusnya menjadi tempat hiburan untuk semua generasi, termasuk keluarga. Oleh karena itu, tidak sepatutnya diwarnai peredaran miras maupun praktik lady companion (LC).

“Kalau izinnya rumah bernyanyi, ya cukup sebagai rumah bernyanyi. Tidak boleh menjual alkohol atau menyediakan LC. Kita harus menghormati etika dan norma-norma agama,” jelasnya.


AYP juga mengingatkan bahaya asimetrik work — yaitu pengaruh negatif yang merusak generasi muda melalui narkoba, miras, video porno, dan perilaku yang bertentangan dengan norma.

“Kemarin kami sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, dan saya tekankan peran asimetrik ini harus dicegah. Rumah karaoke seharusnya cukup buka hingga pukul 12 malam, seperti di Jakarta yang disiplin dalam pengaturan jam operasional dan pelarangan miras,” katanya.

Lebih jauh, AYP mendorong pemerintah daerah untuk bertindak tegas melalui penutupan izin bagi rumah karaoke yang melanggar aturan. Ia juga meminta aparat kepolisian untuk aktif menegakkan hukum.


“Saya akan kawal dan langsung menyampaikan ke Bupati. Apa yang disampaikan Ketua MUI harus ditindaklanjuti. Jika izinnya tidak sesuai, tutup! Kalau aturan jam operasionalnya sampai jam 12 malam, semua sistem harus dimatikan lewat dari itu,” tegasnya.

AYP turut menyoroti insiden penangkapan terkait narkotika yang terjadi di salah satu rumah karaoke di Wajo, yang melibatkan pemilik dan pengunjung.


“Rumah bernyanyi seperti ini bisa jadi jembatan bagi peredaran miras, narkotika, bahkan prostitusi tersembunyi. Jangan sampai ini dibiarkan. Pemerintah dan pihak terkait harus meninjau kembali lokasi dan aspek lingkungan dari setiap rumah karaoke di Wajo,” pungkasnya.

Dengan lantang, AYP menegaskan komitmennya. “Besok saya akan sampaikan langsung ke Bupati. Kalau izinnya tidak sesuai, tutup. Jam operasional dibatasi sampai 12 malam, tidak boleh ada penjualan miras apalagi narkotika. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas.”



Komentar

Tampilkan

Terkini