TINTA HUKUM.COM – LABUSEL
Seorang oknum Kepala Yayasan Sekolah di Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, berinisial SJ dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan menghalangi kerja jurnalistik pada Rabu, 23 Juli 2025.
Peristiwa ini terjadi saat beberapa wartawan sedang meliput kasus seorang siswa berinisial IM yang dikabarkan putus sekolah karena belum mampu membayar biaya kegiatan rekreasi di Yayasan Muhsinin tempat ia menempuh pendidikan.
Menurut keterangan sejumlah wartawan, SJ diduga tidak senang dengan kegiatan peliputan tersebut, terutama saat IM sedang dijemput. Salah satu wartawan mengaku bajunya sempat ditarik oleh SJ hingga robek.
Atas insiden tersebut, sejumlah wartawan melaporkannya ke Polres Labusel di Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Kamis, 24 Juli 2025.
Tindakan yang diduga dilakukan oleh SJ dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyatakan bahwa "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)."
Sehubungan dengan itu, para wartawan yang melaporkan berharap agar aparat penegak hukum segera memproses laporan tersebut dan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(RM)