Labura, tintahukum.com – Dua wartawan dari media online, MYH dan BA, menyampaikan kronologi peristiwa yang mereka alami saat menjalankan tugas jurnalistik pada Rabu (23/07/25) di Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Keduanya sedang melakukan penelusuran atas informasi dari masyarakat mengenai keberadaan alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan untuk kegiatan pengelolaan lahan sawit di wilayah yang dikelola Kelompok Tani Hutan Karya Prima Leidong Sejahtera (KTH KPLS).
Saat tiba di lokasi, mereka tidak menemukan alat berat tersebut dalam kondisi beroperasi. Namun, menurut pengamatan di lapangan, terdapat jejak yang mengarah ke area yang diduga merupakan lahan masyarakat. Ketika dilakukan penelusuran lebih lanjut, wartawan mendapati adanya alat berat yang disebutkan mereknya adalah Hitachi 110MF dalam kondisi terparkir.
Dengan maksud untuk konfirmasi kepemilikan dan aktivitas alat berat tersebut, keduanya kemudian menuju ke kompleks perumahan yang diketahui sebagai lokasi KTH KPLS. Namun, menurut keterangan MYH dan BA, saat hendak melakukan konfirmasi, mereka justru mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari beberapa individu yang berada di lokasi.
Wartawan BA mengaku didorong sambil ditanya dengan nada tinggi terkait aktivitas pengambilan gambar. Salah satu orang yang berada di lokasi juga disebutkan mencoba merampas dan membuang ponsel milik BA, hingga jatuh dua kali dan mengalami kerusakan.
Sementara MYH, menurut pengakuannya, sempat berusaha menjelaskan bahwa mereka datang untuk konfirmasi. Namun, tetap diminta untuk meninggalkan lokasi oleh beberapa orang di tempat tersebut.
Karena situasi dinilai tidak kondusif dan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, MYH dan BA memutuskan meninggalkan lokasi. Mereka juga menyatakan akan mempertimbangkan untuk membuat pengaduan ke Aparat Penegak Hukum (APH) Kualuh Leidong atas kejadian tersebut.
Pihak wartawan menegaskan bahwa kedatangan mereka adalah dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menghalang-halangi kerja jurnalistik. Jika terbukti, tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana maupun denda administratif.
Catatan: Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya untuk menghubungi pihak terkait dari KTH KPLS guna mendapatkan keterangan atau klarifikasi lebih lanjut.
(Kamidi/Tim)