Jurnalis, Rasa Aman, dan Tanggung Jawab Sejarah
Oleh: Kefas Hervin Devananda alias Romo Kefas
Jakarta - Tidak semua orang memahami bagaimana rasanya menjadi jurnalis.
Publik hanya melihat berita yang tayang. Judul yang tajam. Kritik yang keras. Investigasi yang berani. Namun jarang yang menyadari proses di baliknya—tekanan, risiko, bahkan ancaman yang kadang menyertai setiap kata yang dipublikasikan.
Menjadi jurnalis bukan sekadar pekerjaan. Ia adalah pilihan sikap. Pilihan untuk berdiri di antara fakta dan kekuasaan. Pilihan untuk menulis meski tahu tulisan itu bisa menimbulkan ketidaknyamanan.
Secara konstitusional, peran ini bukan peran sembarangan. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan menyampaikan pendapat. Pasal 28F UUD 1945 menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi. Artinya, kerja jurnalistik bukan sekadar aktivitas profesi—ia adalah bagian dari hak konstitusional warga negara.
Lebih tegas lagi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 4 ayat (1) menyatakan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Bahkan Pasal 8 menegaskan bahwa dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Secara hukum, jurnalis dilindungi.
Namun realitas sering kali berbeda.
Di lapangan, ancaman tidak selalu datang dalam bentuk kasar. Kadang ia hadir dalam bentuk tekanan halus. Telepon yang “mengimbau”. Pesan yang “mengingatkan”. Gugatan yang langsung diarahkan ke pidana, meski sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Pers.
Belum lagi dinamika pasal-pasal dalam UU ITE (yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024) yang sering menjadi perdebatan dalam konteks kebebasan berekspresi.
Dalam situasi seperti ini, rasa aman menjadi sesuatu yang mahal.
Padahal, pers bukan sekadar industri. Ia adalah salah satu fondasi demokrasi. Tanpa pers yang bebas dan terlindungi, masyarakat kehilangan alat kontrol terhadap kekuasaan. Tanpa jurnalis yang berani, banyak fakta akan terkubur dalam diam.
Namun perlindungan bukan hanya soal hukum. Ia juga soal kesejahteraan. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS menjamin setiap pekerja berhak atas jaminan sosial. Wartawan, dengan segala risiko profesinya, tentu termasuk di dalamnya.
Keberanian tidak tumbuh dari ruang kosong. Ia tumbuh dari sistem yang mendukung. Dari pemahaman hukum yang memadai. Dari jaminan sosial yang memberi rasa aman. Dari solidaritas yang nyata.
Hari ini, jurnalis menghadapi tantangan ganda: disrupsi digital dan tekanan sosial. Informasi bergerak dalam hitungan detik. Hoaks menyebar lebih cepat daripada klarifikasi. Opini lebih viral daripada fakta.
Di tengah kebisingan itu, integritas menjadi penentu.
Jurnalis yang menjaga integritas akan tetap menjadi cahaya—meski kecil—di tengah gelapnya manipulasi informasi. Ia mungkin tidak populer. Ia mungkin tidak selalu disukai. Tetapi ia dibutuhkan.
Masyarakat perlu menyadari bahwa kebebasan pers bukan hak istimewa wartawan. Ia adalah hak publik untuk tahu. Ketika jurnalis dilindungi, masyarakat dilindungi. Ketika jurnalis dibungkam, yang hilang bukan hanya satu suara, tetapi transparansi.
Karena pada akhirnya, peran jurnalis bukan sekadar menulis berita.
Ia mencatat sejarah zamannya.
Ia menjadi saksi atas kebenaran.
Ia menjaga ingatan publik.
Dan masyarakat yang memiliki ingatan adalah masyarakat yang merdeka.
Menjaga jurnalis tetap aman berarti menjaga demokrasi tetap hidup.




