PERAMPOK DI SUKARENDAH BERHASIL DI RINGKUS POLSEK KUALUH HULU DI RIAU
Labura.www.tintahukum.com-polsek kualuh hulu polres labuhan batu berhasil mengungkap dugaan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di lingkungan (VI) sukarendah,kelurahan Aek kanopan timur,kecamatan kualuh hulu,kabupaten labuhan batu Utara.
Tersangka inisial DS 27 tahun laki laki,wiraswasta,alamat lingkungan (VII)kampung ayu,kelurahan Aek kanopan timur,kecamatan kualuh hulu,kabupaten labuhan batu Utara.
Atas laporan masyarakat/korban NH,perempuan(50)tahun pengurus rumah tangga lingkungan VIII sibenggol benggol,kelurahan Aek kanopan timur,kecamatan kualuh hulu,kabupaten labuhan batu Utara.
Atas kejadian yang menimpa ibu NH,sewaktu pulang dari kebun tersangka DS menghampiri dengan memakai masker langsung memukul korban dengan kayu,korban terkapar pelaku langsung melarikan sepeda motor korban,dan atas kejadian tersebut korban masih dalam trauma dan masih dilakukan penanganan medis untuk pemulihan luka,kejadian tersebut tanggal 06/02/2026,sekira pukul 11.30 wib,di lingkungan VI sukarendah,kelurahan Aek kanopan timur,kecamatan kualuh hulu,kabupaten labuhan batu Utara.
Dan atas laporan tersebut tersangka melanggar pasal 479 undang undang RI nomor (1) satu tahun 2023 dari KUHPidana,setelah NH,melaporkan ke Polsek kualuh hulu,tim melakukan olah TKP dan pengumpulan saksi saksi dan bukti bukti dan selanjutnya melakukan jaringan pengintaian setelah mendapat informasi yang akurat,
Atas perintah kapolsek kualuh hulu AKP CITRA YANI BR BARUS SH,MH tersangka dugaan pelaku pencurian ke kerasan saudar DS berhasil di ringkus tim unit Reskrim Polsek kualuh hulu yang di pimpin kanitreskrim Polsek kualuh hulu IPDA RAMADHAN HILAL SE,SH di pematang ibul,kecamatan Bangko Pusako,kabupaten Rokan hilir,propinsi Riau 14/02/2026 tepat pukul 04.00 wib.
Tersangka beserta barang bukti(BB) di bawa ke Mako Polsek kualuh hulu guna untuk proses hukum sesuai UU,(LPS)
*Sumber kanitreskrim*




