BREAKING NEWS

 


POLSEK KUALUH HULU POLRES LABUHAN BATU GAGALKAN PEREDARAN NARKOBA DUA ORANG PELAKU DI RINGKUS

 


Labura.www.tintahukum.com-Polsek kualuh hulu polres labuhan batu,ringkus dua orang dugaan pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu sabu,Polsek kualuh hulu di bawah kepemimpinan AKP CITRA YANI BR BARUS SH,MH melalui Kanitreskrim IPDA RAMADHAN HILAL SE,SH di desa damuli pekan,kecamatan kualuh hulu kabupaten labuhan batu Utara Selasa 28/04/2026 sekira pukul 17.00 wib di dusun (2) dua simpang menbot.


Tersangka dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu inisial DTN laki laki 31 tahun warga jalan angkatan (66) Wonosari lingkungan (1) kelurahan aek kanopan,kecamatan kualuh hulu,kabupaten Labura dan rekannya inisial ADP laki laki (22) tahun warga dusun (IV) desa Dalu X B,kecamatan tanjung morawa,kabupaten Deli Serdang.

  

Barang bukti yang berhasil di sita tim opsnal Polsek kualuh hulu dari tersangka 

- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar  yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 10,10 gram (sepuluh koma sepuluh gram bruto)

- 1 (satu) buah iPhone warna hitam

- 1 (satu) buah Handphone Infinix warna biru.


Keterangan Kanitreskrim IPDA RAMADHAN HILAL SE,SH pada Hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul.16.00 Wib, tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai adanya Transaksi Narkotika jenis sabu di TKP dan Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan pemantaun.


Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul.17.00 Wib, Atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP CITRA YANI Br BARUS, S.H, M.H. tim dipimpin Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, S.E., S.H berhasil mengamankan 2(dua) orang laki-laki yang sedang duduk di pondok kebun sawit milik masyarakat dan selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan ditemukan dari genggaman tangan sebelah kiri 1(satu) bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya berisikan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu.


Dan selanjutnya tim melakukan interogasi dan kedua laki-laki tersebut mengaku berinisial,DTN dan ADP dan kedua orang tersebut mengakui BB/barang bukti tersebut kepunyaannya dan diperolehnya dari yang bernama IHSAN di daerah Setia Budi Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan dan akan dijual ke Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.


Selanjutnya terhadap 2(dua) orang tersangka yang diamankan di TKP berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut"ucap Kanitreskrim Polsek kualuh hulu dalam whatsapp nya kepada awak media.(LPS)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image

Terkini