BREAKING NEWS

 


POLSEK KUALUH HULU POLRES LABUHAN BATU UNGKAP KASUS KEKERASAN

 


Labura.www.tintahukum.com.polsek kualuh hulu polres labuhan batu ungkap kasus dugaan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama sama di muka umum melanggar pasal 262 sub pasal 521 ayat (2) UU RI no (1) tahun 2023 dari KUHPidana wiliyah hukum Polsek kualuh hulu.


Tersangka NAP laki laki (18) tahun warga jalan TD bolon,lingkungan VII panjang bidang,kelurahan gunting saga,kecamatan kualuh Selatan,kabupaten labuhan batu Utara di tangkap tim opsnal polsek kualuh hulu yang di pimpin IPDA RAMADHAN HILAL SE,SH yang di perintahkan Kapolsek kualuh hulu AKP CITRA YANI BR BARUS SH,MH pada hari Senin tanggal 27/04/2026 sekira pukul 02.00 wib di Dusun III Banyu wangi Desa Perkebunan Kanopan ulu Kec.Kualuh Hulu Kab,Labura.


Pelapor ZS laki laki (56) tahun warga lingkungan III simpang panigoran,kelurahan aek kota batu,kecamatan NA IX-X,kabupaten Labura,lokasi tempat kejadian perkara(TKP) dan waktu keterangan pelapor saudara ZS hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 23.25 wib di Dusun sikopi kopi desa pulo dogom kec Kualuh hulu Kab Labuhanbatu Utara. 


Keterangan Kapolsek kualuh hulu AKP CITRA YANI BR BARUS SH,MH dan juga Kanitreskrim IPDA RADHAN HILAL SE,SH kepada awak media dalam cat whatsapp nya pada hari Minggu tanggal 26/04/2026 sekira pukul 23.25 wib bertempat di Dusun sikopi kopi Desa pulo dogom kec kuuh hulu kab Labura terjadi kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama sama yang dilakukan oleh terlapor NAP dan kawan kawan,laki laki 18 tahun,warga jalan td.bolon panjang bidang III Kel gunting saga kec Kualuh selatan kab Labura.


sehingga cafe milik pelapor mengalami kerusakan, kejadian bermula ketika terlapor FEBRI ribut dengan saksi GH sekitar pukul 22.00 wib, lalu terlapor FEBRI pulang dan sekitar pukul 23.25 wib,terlapor FEBRI dan NAP bersama teman temannya datang sambil membawa besi dan kayu langsung memukul saksi HH dan merusak semua kaca jendela cafe, lalu teman teman saksi mengejar terlapor dan berhasil melarikan diri dan mengamankan 3 unit sepeda motor milik terlapor.


dan sekira pukul 01.00 wib saksi ,Y, melaporkan kejadian tersebut kepada korban dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh hulu  dimana personil piket fungsi segera ke TKP dan mengamankan terlapor beserta barang bukti.Atas kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian berkisar Rp.15.000.000(lima belas juta rupiah) selanjutnya Pelapor membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Kualuh Hulu guna proses Hukum lebih lanjut di NKRI


Dan selanjutnya pada hari senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 01.00 wib Polsek Kualuh hulu mendapat laporan kejadian melakukan kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama-sama dimuka umum dan kemudian Atas perintah kapolsek Kualuh hulu AKP CITRA YANI BR BARUS S.H,M.H Personil unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL S.E,SH melakukan Cek TKP dan serangkaian penyelidikan dan mencari informasi keberadaan para pelaku tersebut.


Dan kemudian team mendapatkan informasi dari saudara KIKI kadus III Banyu wangi desa perkebunan Kanopan ulu menerangkan bahwa salah satu dari pelaku telah diamankan oleh masyarakat Dusun banyu wangi dan kemudian team langsung bergerak ke Dusun banyu wangi desa perkebunan Kanopan ulu dan sekira pukul 02.00 wib team langsung mengamankan pelaku setelah di interogasi mengaku bernama NAP dan mengakui semua perbuatannya bersama dengan FEBRI, MAIL, RIZKI setelah mendapatkan informasi tersebut team kemudian mencari keberadaan pelaku lainnya namun belum berhasil diamankan.


Dan barang bukti yang di bawa tim 

- 1 (satu) buah batu kali

- 2(dua) keping pecahan kaca jendela

- 3 unit sepeda motor merk Honda(supra X 125,Scoppy dan Vario.


Dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke mapolsek kualuh hulu guna untuk proses lebih lanjut sesuai UU.(LPS)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image

Terkini