Alokasi Rp100 Juta APBD Lebak untuk Peringatan Hari Buruh Diklaim Terbuka, Pengamat Minta Penyelidikan
LEBAK - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebak mengalokasikan dana sebesar Rp100 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 untuk pelaksanaan kegiatan Hari Buruh Sedunia. Langkah ini menuai sorotan publik dikarenakan menyangkut keabsahan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Menanggapi kontroversi tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Disnakertrans Lebak, Ruli, menegaskan bahwa perencanaan telah dilakukan secara terkoordinasi. "Kita sudah berembuk dengan Polres Lebak, Kodim 0406/Lebak, serta perwakilan Serikat Pekerja. Seluruh rincian anggaran diketahui bersama, tidak ada yang ditutup-tutupi," ujar Ruli kepada awak media, Sabtu (2/5/2026).
Menurutnya, usulan anggaran tersebut berasal dari aspirasi Serikat Pekerja pada Tahun 2025. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lebak tidak mengalokasikan dana khusus untuk peringatan Hari Buruh. "Serikat Pekerja memegang peran utama, sebab momen ini milik seluruh pekerja. Pola pelaksanaan pun mengikuti ketentuan nasional, yaitu pusat pada 1 Mei dan daerah dilaksanakan 2 Mei," jelas Ruli.
Mengenai mekanisme penyaluran, Ruli memaparkan dana tersebut belum dicairkan. "Aturan melarang penyerahan langsung kepada Serikat Pekerja. Dana baru dapat dikeluarkan melalui Instansi Pelaksana Kegiatan setelah persyaratan administrasi lengkap dan kegiatan dilaksanakan," tegasnya. Ia juga menegaskan keikutsertaan petugas intelijen kepolisian dalam rapat persiapan sebagai bukti keterbukaan.
Namun, pernyataan tersebut dinilai belum cukup menjawab pertanyaan publik oleh Pengamat Kebijakan Publik, Agus Suryaman. Ia menilai alokasi tersebut mengandung kejanggalan mendasar mulai dari tahap perencanaan.
"Kita wajib menguji keabsahan dana Rp100 juta itu. Dari mana pos sumbernya? Siapa saja yang menjadi sasaran penerima? Apakah sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran? Jika tidak, maka itu jelas melanggar peraturan perundang-undangan," ungkap Agus.
Lebih lanjut, ia mengkhawatirkan terjadinya pemborosan keuangan daerah dan ketidakadilan dalam pemerataan manfaat. "Hari Buruh adalah ruang penghormatan hak, bukan ajang penyaluran dana yang tidak jelas. Jangan sampai hanya kelompok tertentu yang menikmatinya, sedangkan buruh harian dan pekerja lepas terabaikan," tegasnya.
Dari sisi akuntabilitas, Agus menegaskan tanpa laporan pertanggungjawaban yang rinci dan terbuka, dana tersebut sangat rentan disalahgunakan. "Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan hingga sen terakhir. Tanpa bukti yang sah, alokasi ini dapat dikategorikan sebagai dana gelap," ujarnya.
Atas hal tersebut, Agus secara tegas mendesak aparat penegak hukum dan Kejaksaan Negeri Lebak untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh. "Periksa pejabat yang bertanggung jawab. Jika terbukti ada penyimpangan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai momen suci ini dijadikan sarana meraup keuntungan pribadi," tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi ke berbagai pihak terkait masih terus dilakukan awak media.(Enggar)Tintakitanews




